Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rina, Tersangka Korupsi KPU Batam Segera Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 28-10-2013 | 16:20 WIB
Rina,-tersangka-kasus-korupsi-KPU.gif Honda-Batam
Rina, mantan bendahara KPU Batam yang akan segera menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rina, tersangka kasus korupsi dana hibah KPUD Batam segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Disampaikan oleh Nuni Triyana, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, bahwa pihaknya pada Jumat (25/10/2013) lalu telah melimpahkan berkas perkara perkara mantan Bendahara KPUD Batam tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Berkasnya kita limpahkan Jumat lalu, jadwal sidang secepatnya. Masih menunggu dari Pengadilan," ujar Nuni, Senin (28/10/2013).

Diketahui, Kejari Batam telah menetapkan dan menjerat tersangka Rina binti Idris dalam korupsi dana hibah KPU Batam, dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 9 UU yang sama Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dodo