Tanjungpinang, batamtoday - Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara atas terdakwa M Syafii alias Izal Balaidi PN Tanjungpinang, ditengarai berbau suap. Dugaan suap itu diperoleh wartawan dari keluarga terdawa sendiri ,yang mengatakan kalau kuasa hukum terdakwa telah meminta keringan hukuman kepada JPU, Pahlevi, SH.
Bahkan untuk meyakinkan Jaksa, kuasa hukum terdakwa, Agus Riwantoro, SH, kepada Jaksa mengaku sudah mengatur sejumlah wartawan, agar tidak mempermasalahkan tuntutan ringan yang akan disampaikan JPU.
Pemanfaatan nama wartawan yang mengaku sudah diatur oleh Agus Riwantoro ini, dibenarkan sumber batamtoday di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,
"Ya, dia sendiri yang bilang, kalau wartawan katanya sudah diamankan dia (Agus-red), agar tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa," ujar sumber yang juga seorang jaksa.
Setali tiga uang, dalam pembacaan tuntutanya, JPU Phalevi SH yang menangani sidang kasus pencuriaan Brankas TV Kabel ini, hanya menuntut terdakwa Syafii alias Izal Balai, dengan hukuman 10 bulan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa, Agus Riwantoro, yang dikonfrimasi wartawan di PN Tanjungpinang atas ucapanya, yang mengatakan mengatur sejumlah wartawan, enggan berkomentar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Amran SH, MH yang dimintai tanggapanya atas rendahnya tuntutananak buahnya kepada terdakwa M Syafii yang merupakan mantan resedivis ini, dia mengaku kurang tahu secara detail kronologis permasalahnya,.
"Saya kurang tahu detail kasusnya, silahkan coba tanyakan kepada Kasi Pidum," kata Amran.
JPU Phalevi ketika ditemui, Kamis 22 April 2011 di PN Tanjungpinang mengatakan bahwa, tuntututanya sudah sesuai, karean terdakwa didakwa denga dakwaan tunggal, yaitu beradasar pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP.
"Dan lagi hasil pencurian tidak dinikamti korban tetapi dibawa kabur oleh para rekasn terdakwa yang hingga saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Phalevi
Dalam kasus ini, terdakwa Syafi merupakan otak pelaku pencurian berkas dan uang PT Bintan Multi Media TV kabel Bintan Vision, sedangkan rekanya Sugiono hingga saat ini masih menjadi DPO.
Terdakwa M.Syafi alias Izal Balai, mantan Residivis, pencuri Brankas TV Kabel yang dituntut hanya 10 bulan oleh Jaksa.