Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hotman Paris: Gunakan Debt Collector, Bank Bisa Dijerat Pasal 55 KUHP
Oleh : Redaksi/TN
Kamis | 28-04-2011 | 16:24 WIB
hph.jpg Honda-Batam

Pengacara Jotman Paris Hutapea.

Jakarta, batamtoday - Pihak bank dapat dikenakan pasal penyertaan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 55 KUHP, jika terjadi kekerasan dalam proses penangihan oleh debt collector yang disewa pihak bank sebagai juru tagihnya.

Demikian dikatakan pengacara flamboyan, Hotman Paris Hutapea, ketika berbicara dalam seminar sehari bertema "Problematika Penagihan Utang: Mencari Format Penagihan yang Efektif di Industri Perbankan" di Jakarta, Kamis 28 April 2011

"Bisa dikenakan pasal 55 KUHP, pihak bank dalam hal ini adalah sebagai pihak yang menyuruh melakukan kekerasan dalam penagihan kredit macet kepada nasabahnya," kata Hotman.

Menurut Hotman, penggunaan jasa debt collector untuk menagih kredit macet, sudah dapat dijadikan bukti permulaan bahwa, memang pihak bank dengan sengaja melakukan kekerasan dan intimidasi dalam proses penagihan. 

"Dengan menyewa debt collector, jelas sudah ada niatnya, niat untuk melakukan kekerasan dan intimidasi," tegas dia lagi.

Dijelaskanya, dalam pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (deelneming) para pelaku pidana (dader) dibagi 4 kategori yaitu, pelaku yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (medepleger) dan yang menganjurkan (uitlokker).

"Jelas, penggunaan debt collector, jika kemudian terjadi tindak pidana, maka pihak bank dapat dijerat turut serta melakukan tindak pidana dan terkena pasal 55 KUHP," jelas Hotman.

Selanjutnya, pengacara yang belakangan diketahui dekat dengan artis senior Meriam Bellina ini, mengatakan bahwa, penggunaan jasa debt collector oleh pihak bank merupakan bukti lemahnya dunia peradilan di Indonesia.

Lanjut dia, jika di luar (negeri), begitu kredit macet, maka pihak bank dapat melakukan penyitaan aset debitur, dan itu dibenarkan pengadilan, dan kalau debitur mau melakukan gugatan, tidak masalah, tetapi yang jelas penyitaan atas aset debitur dapat dilakukan oleh pihak bank, dan itu sah.

"Kalau disini (Indonesia) kan repotnya, pengadilan kita masih lemah. Penegakan hukum masih amburadul," ujar Hotman sembari senyum.

Jadi menurutnya, dunia peradilan kita harus dibenahi terlebih dahulu, Kalau pengadilan kita sudah kuat, maka dengan sendirinya jasa debt collector tidak akan laku, pungkas dia.