Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Penetapan tersangka Kepada A Hua dan Yohanes

Disperindag Bekukan Izin PT Vanesh
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 28-04-2011 | 16:05 WIB
Ahmad_Hijazi-new_f,Yusuf.JPG Honda-Batam

Kadisperindag dan ESDM Pemko Batam, Ahmad Hijazi (Foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemerintah Kota (Pemko) Batam langsung melakukan pembekuan terhadap izin usaha PT Vanesh terhitung sejak mulai ditetapkan status tersangka oleh pihak kepolisian.

Demikian diungkapkan Kadisperindag dan ESDM Pemko Batam, Ahmad Hijazi kepada wartawan, Kamis, 28 April 2011 di ruang kerjanya.

"Izin PT Vanesh sudah kita bekukan berdasarkan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian," kata Hijazi.

Berdasarkan data yang dipegang oleh Disperindag dan ESDM, izin yang diberikan kepada PT Vanesh tertanggal 3 Nopember 2009 atas nama pemilik Chua Kuang Hua dengan alamat Jalan Teuku Umar nomor 6 Pelita adalah izin sebagai penyalur (Sub agen).

"PT Vanesh terbukti bersalah karena melanggar izin yang kita berikan," terangnya.

Bisa saja, lanjut Hijazi, bukan saja pembekuan sementara yang dilakukan oleh Disperindag. Tetapi bila di pengadilan nanti A Hua dan Yohanes dibuktikan bersalah izin PT Vanesh langsung dicabut karena telah melanggar aturan yang diberikan.

"Jika dipersidangan terbukti bersalah pasti langsung kita cabut izin kepada mereka. Tindakan ini sekaligus merupakan shock therapy bagi penyalur lain agar tidak melakukan hal yang sama," tambah Hijazi.

Polisi Panggil Pertamina

Menurut rencana pekan depan penyidik dari Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan galang (Barelang) akan mendatangkan perwakilan dari Pertamina untuk dimintai keterangan atas kasus pengoplosan elpiji yang dilakukan PT Vanesh.

"Pekan depan saksi ahli dari Pertamina akan memberikan keterangannya, surat panggilan sudah kita kirim," kata penyidik Polresta Barelang yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan.

Sebelumnnya, Dua orang pegawai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemko Batam mendatangi Mapolresta Barealang untuk memberikan keterangan terkait kasus pengoplosan elpiji ilegal yang dilakukan oleh PT Vanesh, Senin, 25 April 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil keterangan dari dua saksi ahli dari Disperindag akhirnya A Hua dan Yohanes, bos PT Vanesh resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun penetapan status keduanya menjadi tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahaan kepada A Hua dan Yohanes.

Proses penetapan sebagai tersangka terhadap kedua bos PT Vanesh ini memang cukup alot, lantaran hingga sepekan setelah penggerebegan pihak Satreskrim Polresta Barelang belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji ilegal itu.

Alasan Aries saat itu adalah menunggu keterangan saksi ahli sebagai dasar penetapan tersangka terhadap A Hua dan Yohanes.