Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Sepeda Motor, Nurman Ditangkap Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 24-10-2013 | 12:12 WIB
nurman curanmor.jpg Honda-Batam
Nurman, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kini meringkuk di sel tahanan Polsek Batu Ampar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nurman (20), warga Nagoya hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (24/10/2013) siang. Pelaku ditangkap warga karena tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Supra bernomor polisi BP 6184 DN di depan Kantor PLN Batu Ampar.

Kejadian berawal pada Kamis (17/10/2013) sekitar pukul 4.30 WIB, ketika dia bersama pelaku lain bernama Andi sengaja datang ke lokasi kejadian untuk mencari motor, setelah melakukan pengintaian akhirnya kedua pelaku mengincar satu unit motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor milik Andi. setelah dua kali bolak-balik di TKP akhirnya, Nurman mendorong motor tersebut sambil diawasi Andi sampai ke pusat perbelanjaan Harbour Bay, Batu Ampar.

"Sepeda motor itu tak dikunci stang, saya dorong sampai ke depan Harbour Bay," kata Nurman.

Namun malang, aksi tersebut dicurigai sekuriti Harbour Bay yang mendatangi mereka, setelah diinterogasi akhirnya pelaku diserahkan ke Mapolsek Batu Ampar.

"Teman saya (Andi) langsung kabur dengan sepeda motor miliknya, tinggal saya sendiri yang diamankan sekuriti," jelasnya.

Nurman mengaku ini merupakan aksi yang kedua yang dilakukannya bersama Andi, sebab pertama mereka pernah mencuri sepeda motor di daerah Tanjung Uma.

Sepeda motor curian itu dijual seharga Rp800 ribu oleh Andi, tapi Nurman tak mendapat bagian sama sekali. Dia juga mengaku terpaksa mencuri karena tak lagi bekerja setelah berhenti sebagai karyawan toko.

"Saya butuh uang untuk makan, jadi terpaksa mencuri. Dua kali mencuri, saya lakukan saat tak lagi bekerja," kesalnya.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Zaenal Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memburu satu pelaku lain. "Pelaku Andi sedang kami buru, dia masuk DPO Polsek Batu Ampar," kata Zaenal.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo