Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis Apresiasi Langkah TNI yang Menindak Oknum Pemilik Satwa Liar
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-10-2013 | 19:05 WIB
terdakwa-JR-4.jpg Honda-Batam
Terdakwa JR, oknum TNI yang didakwa atas kepemilikan satwa liar. (Kredit foto: atjehlink.com)

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Dua orang oknum TNI berinisial JR dan R diseret ke pengadilan militer atas dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang, Rabu (24/10/2013).

Tedakwa JR didakwa atas kepemilikan obset harimau dan beruang, sementara terdakwa R didakwa atas kepemilikan obset harimau. Kedua terdakwa bertugas di wilayah Aceh Tengah.

Oditor Mayor Sus Saifuddin R, bertindak selaku Oditor Militer untuk terdakwa JR, sementara Mayor Uj Kuswara selaku oditor militer dengan terdakwa R.

Pada persidangan tersebut, Sus Saifuddin menyampaikan, pada tahun 2013 ada dua kasus yang masuk dan disidangkan. Dia berharap kasus-kasus serupa tidak bertambah lagi.

"Satwa yang dilindungi sudah semestinya menjadi perhatian dan tangung jawab bersama sebagai upaya menjaga kelestarian. Semoga (kasus) ini menjadi pembelajaran bagi anggota TNI pada khusunya, dan masyarakat pada umumnya," imbuh Sus Saifuddin.

Sementara, Oditor Mayor Uj Kuswara menegaskan, butuh sinergisitas banyak pihak dalam
upaya menegakkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.

Sidangkan keduanya akan dilanjutkan Kamis (24/10/2013) besok dengan menghadirkan saksi dan barang bukti.

Ratno Sugito, aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA), mengapresiasi upaya TNI untuk menegakkan UU Nomor 5 Tahun 1990 di Aceh. 

"Selain persidangan ini, belum ada kasus yang masuk persidangan terkait pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990, terutama untuk pelaku di luar kesatuan TNI. Kerena itu persidangan ini penting, dan kami berharap upaya penegakan undang-undang ini tidak pandang bulu," Ratno.

Dia memaparkan, masih banyak kasus yang belum sampai di meja persidangan. Bahkan terkesan "menguap" begitu saja. Dia mencontohkan kasus kepemilikan orangutan yang baru baru ini di ita oleh pihak BKSDA Aceh, belum ada satu kasus pun yang masuk ke persidangan.

Seperti untuk kasus Pongky, orangutan , disita dari oknum polisi yang bertugas di Polres Tamiang, beberapa waktu lalu. Begitupun dengan Manohara, orangutan yang disita dari oknum PNS. Kasus-kasus tersebut seperti dilupakan.

"Saya berharap agar penegakkan hukum terkait upaya pelestarian satwa liar tidak pandang bulu. Siapapun tersangkanya, maka proses hukum harus berjalan dengan harapan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya," harap Ratno.

Berdasarkan catatan FORA, dalam sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar, terutama orangutan, yang masuk ke ranah hukum. Kalaupun ada, katanya,  hanya satu atau dua kasus saja. 

"Anehnya, bila dilihat dari jumlah orangutan yang masuk ke karantina  di Sibolangit adalah 60 persen pelaku pemelihara secara illegal ini adalah oknum aparatur negara, seperti oknum PNS, TNI dan Polri," beber Ratno. 

Dia berharap, dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan mengubah cacatan buku kosong dan semoga ada efek jera bari terdawa. Bahkan, dia meminta agar BKSDA Aceh berani meniru langkah TNI untuk melindungi satwa liar di Aceh. (*)

Editor: Dodo