Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paling Lambat 2019, Otomatis Seluruh Penduduk Terdaftar di BJPS
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-10-2013 | 19:56 WIB
31agung_laksono.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menko Kesra, HR Agung Laksono.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksanaan jaminan sosial yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dilakukan bertahap. Tak semua penduduk akan menerima layanan jaminan pengaman sosial (JPS) pada saat pertama kali diberlakukan pada 1 Januari 2014. Namun, paling lambat pada 1 Januari 2019 penduduk yang belum masuk BPJS otomatis terdaftar sehinga seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan universal tersebut.

"Format yang dijalankan pertama kali adalah BPJS bidang kesehatan. Pihak yang mendapat fasilitas ini diutamakan fakir miskin atau disebut penerima iuran jamkes. Golongan lain menerima fasilitas awal ini adalah anggota TNI dan PNS di Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT Jamsostek," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), HR Agung Laksono, seperti dilansir dari laman Setkab, hari ini.

Dari data terbaru pemerintah, warga yang memperoleh jaminan kesehatan di Indonesia mencapai 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp19.252 per bulan.
 
Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji, dengan ketentuan sampai 30 Juni 2015, terdiri dari 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen.
 
Untuk pekerja sektor informal, besaran iuran berbeda sesuai layanan kelas rumah sakit. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuran Rp25.000, kelas II Rp42.500 dan perawatan kelas I Rp59.000 per bulan.
 
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek, masih digodok. Diharapkan pada 2015, pekerja bisa mendapat jaminan sosial khusus pekerja untuk dana pensiun dan lain-lain. Namun besaran iurannya belum ditentukan sampai sekarang. (*)

Editor: Dodo