Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Kelautan dan Perikanan Belum Sepenuhnya Mengayomi
Oleh : Harjo
Selasa | 22-10-2013 | 15:22 WIB
Jasarmen_Purba_DPD_RI.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI, Jasarmen Purba, saat berada di Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI, dinilai sangat penting karena sebagian besar luas wilayah NKRI terdiri dari perairan atau laut.

"Wilayah Indonesia dua per tiga berupa laut dan di Kepri 90 persen luas wilayahnya adalah laut. Sehingga UU kelautan sangat dibutuhkan untuk mengayominya," ujar Jasarmen Purba, anggota DPD RI di Tanjunguban, Senin malam. 

Menurut dia, UU Kelautan dan Perikanan yang ada saat ini belum bisa mengayomi secara keluruhan, dan hanya sebagian. Karena itu DPD memandang UU Kelautan sudah saatnya diterbitkan.

Salah satu contoh, katanya, banyak pencurian ikan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan sudah banyak yang tertangkap. Namun dalam penegakan hukum terkadang tumpang tindih. Dengan lahirnya UU tersebut, di dalamnya sudah diatur masalah penanganannya secara sendiri.

Selain itu, tujuan dilahirkannya UU Kelautan juga tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan  kesejahteranan rakyat, walau dalam teknisnya itu menjadi bagian dari pemerintah dalam memberikan bantuan berupa teknologi serta peralatan.

"Nanti dalam UU tersebut berbagai penanganan kelautan akan diatur secara khusus dan tidak lepas dari tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya. (*)

Editor: Dodo