Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Dieksekusi

Kejaksaan Batam dan Kuasa Hukum Mindo Terima Petikan Putusan MA
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 22-10-2013 | 13:41 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon.

BATAMTODAY.COM, Batam - Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan menyatakan bahwa surat pemberitahuan petikan putusan Mindo Tampubolon yang divonis hukuman seumur hidup telah diterima oleh Kantor Pengacara Hotma Sitompul.

Thomas mengatakan setelah menerima petikan putusan terpidana Mindo Tampubolon dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Batam langsung mengirim petikan putusan ke pihak terpidana dan Kejaksaan.

"Pada tanggal 10 Oktober lalu telah diterima oleh staf kantor pengacara Hotma Sitompul. Surat tersebut dipastikan telah diterima mereka berdasarkan surat pemberitahuan kepada PN Batam," kata Thomas, Selasa (22/10/2013).

Sementara, Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dengan diterimanya petikan putusan oleh pihak pengacara Mindo, maka pihaknya sudah bisa melakukan eksekusi.

"Bermodalkan itu, kita sudah bisa eksekusi, tidak harus menunggu putusan lengkap," kata Armen.

Ketika ditanya kapan pihak Kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap Mindo, Armen mengatakan secepatnya.

"Ekseskusi Mindo ya secepatnya," ujar Armen.

Editor: Dodo