Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

A Pau Akan Laporkan Penyidik Polres Tanjungpinang ke Propam
Oleh : Charles/TN
Kamis | 28-04-2011 | 09:44 WIB

Tanjungpinang, batamtoday- Suparno alias A Pau melalui kuasa hukumnya, Sonny Ray, SH menyatakan akan melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang kepada pihak Propam Polda Kepri dan juga Mabes Polri terkait ketidakjelasan penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya.

"Hingga saat ini kita masih beritikad baik, tetapi kalau kasus yang dilaporkan klien saya ini, tidak memiliki kepastiaan hukum, maka kami akan melaporkan hal ini ke Provam Polda dan Mabes polri," ujar Sonny kepada wartawan, Rabu, 27 April 2011.

Sonny juga mengatakan, kalau dirinya juga bingung melihat kinerja penyidik Polisi, yang terkesan mendiamkan dan mengendapkan kasus yang dilaporkan masyarakat, dalam hal ini klienya, Suparno alias A Pau.

"Hingga saat ini, penyidik Polresta Tanjungpinag memberikan kepastian atas kasus klien saya, jika memang tidak layak ditindaklanjuti, ya di SP3, dong, atau bagaiman. Jangan didiamkan seperti ini," keluh Sonny.

Kasusnya sendiri, seperti diberitakan sebelumnya, Suparno mengikat perjanjian kredit dua unit rumah secara kredit pada Kiong Leng alias Surya, seorang Developer pengembang PT Geria Bintan Asri Km 8 Tanjungpinang, dengan perjanjian disepakati harga satu rumah Rp65 juta, yang akan dibayar secara kredit selama 2 tahun.

Saat kredit sedang berjalan, tanpa sepengetahuan Suparno, satu dari dua rumah tersebut dijual Surya kepada pihak lain. Atas perbuatan ini, pihak developer meminta maaf dan mengalihkan seluruh dana kredit yang dibayarkan untuk dua rumah kepada satu rumah, dan Suparno alias A Pau pun menyetujuinya.

"Dengan adanya pengalihan pembayaran kredit tersebut, maka saya segera melunasi sisa kredit sebelum jatuh tempo waktu yang ditentukan, dengan total dana yang masuk sebesar Rp65 juta lebih," kata Suparno menjelaskan.

Namun kenyataanya, satu sisa rumah yang dikreditnya itu juga telah dijual kembali oleh pihak pengembang kepada orang lain dengan harga jauh yang juga di atas harga yang disepakati, hingga kasus inipun dilaporkan Suparno ke Polres Tanjungpinang.

Anehnya, saat Bos PT Geria Bintan Asri dipanggil dan diperiksa polisi, malah keduanya dimediasi untuk berdamai, dengan secarik perjanjian perdamaian yang ditandatangani.
 
Dalam surat tersebut, pihak Kiong Leng alias Surya dari PT Geria Bintan Asri berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp65 juta, dan jika tidak dapat dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, pihak pengembang berjanji akan membangunkan korban sebuah rumah dengan tipe yang sama di lokasi pengembanganya.

Namun apa lacur, hingga saat ini, janji Kiong Leng alias Surya hanya tinggal janji, demikian juga dengan penyidik Polresta Tanjungpinang, sampai hari ini belum juga memberi kepastian tentang status kasus yang dilaporkanya.