Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Nopol Bodong

Nopol Mobil Penabrak Edwin Disebut Juga Dipakai Kendaraan Lain
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 19-10-2013 | 14:20 WIB
lancer_emblem.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa tabrak lari yang menimpa Edwindu Howard alias Edwin (30) pada Rabu (16/10/2013) sekitar pukul 01.00 WIB ternyata menyisakan sejumlah pertanyaan bagi kerabat korban.

Mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi BP 1157 ZB setelah dilakukan pengecekan di Kantor Samsat, Batam ternyata identitas alamat dan mobil yang menabrak korban berbeda dengan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.

"Plat nopol mobil Lancer itu tertinggal di TKP, nopolnya BP 1157 ZB dan mobil Mitsubishi Lancer warna hitam," ujar Hidir, rekan Edwin.

Diketahui mobil itu pemiliknya Tandi Naibaho, pensiunan Bea dan Cukai (BC) Batam dan tinggal di komplek BC Baloi. Hal itu dikuatkan oleh keterangan sekuriti di kawasan komplek BC Baloi kepada keluarga korban.

"Tapi setelah dicek di Satlantas Polres, polisi yang menangani mengatakan pemiliknya sama, tapi alamatnya sudah berubah. Polisi mengatakan pemiliknya tinggal di Bengkong Asrama, tapi tak tahu alamat jelasnya," jelas karyawan restoran Italia di kawasan Puri Legenda ini.

Kasus ini semakin membingungkan pihak keluarga, ketika ada salah seorang teman korban di Polda Kepri, mengatakan pemilik mobil tersebut Tandi Naibaho, pensiunan BC Batam, namun mobilnya Nissan Sunny silver tetapi nopolnya sama yakni BP 1157 ZB.

"Kami keluarga jadi bingung, mengapa nopol yang seharusnya hanya satu dengan seri sama, tapi bisa ada dua mobil. Mudah-mudahan dengan pemberitaan di media massa kasus ini segera cepat terungkap," harapnya.

Editor: Dodo