Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebulan Ditahan, Bapedal Belum Juga Limpahkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 19-10-2013 | 13:45 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hampir sebulan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapedal Batam telah menahan Junaidi alias Ahui, tersangka kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Barelang. Namun, hingga kini tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan ke Kejari Batam.

Saat dikonfirmasi kepada Dendi Purnomo, Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam, kembali mengatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan tanpa mengatakan waktu pastinya.

"Kita segera melakukan penyerahan tahap 2, tersangka, barang bukti dan berkas-berkas lain kepada pihak Kejaksaan," jawab Dendi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (19/10/2013).

Mantan pegawai BP Batam tersebut kembali beralasan bahwa PPNS Bapedal Batam saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan berkas-berkasnya.

"Penyidik kita sedang mengumpulkan barang bukti dan berkasnya," ujar Dendi.

Diberitakan sebelumnya, perkara penambangan pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui akhirnya ditahan di Mapolres Barelang pada Rabu (25/9/2013) lalu. Sedangkan berkas dan barang bukti segera diserahkan ke Kejari Batam untuk digunakan dalam proses persidangan nantinya.

Ahui sendiri dijerat dengan dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, pasal 98, 109, dan 116 karena dengan sengaja untuk melakukan penambangan pasir darat ilegal sehingga terjadi kerusakan alam.

"Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata Dendi.

Editor: Dodo