Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Halalkan Perdagangan Manusia

Buruh Migran Minta UU No.34 Tahun 2004 Direvisi
Oleh : Surya
Sabtu | 19-10-2013 | 10:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Aktifis buruh migran mendesak DPR RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau buruh migran.



Karena UU ini masih menghalalkan praktek perdagangan manusia (trafficking). Sehingga wajar jika sampai saat ini banyak terjadi penipuan, korban kekerasan seksual, pemerasan oleh PJTKI, dan penganiayaan lainnya, yang menimpa puluhan ribu TKI di luar negeri.

"UU No.39/2004 itu masih mengesahkan perdagangan manusia, karena setiap orang yang berhasil ditipu calo, dia akan memperoleh imbalan Rp 7 juta dari PJTKI. Sedangkan PJTKI akan memperoleh Rp 30 juta sampai Rp 70 juta dari majikan yang ditempatinya. Gaji TKI pun akan diambil selama 7 bulan gaji. Itu sangat menggiurkan," jelas aktifis buruh migran Miftah Farid dalam diskusi masalah TKI bersama anggota DPD RI Abraham Liyanto, dan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Gedung DPD RI Jakarta kemarin.

Diakui Miftah, jika semua aturan tentang buruh migran tersebut selalu mentok, macet, dan mandeg dengan aturan yang ada di Indonesia sendiri.

Misalnya, buruh yang sudah menjalin hubungan baik dengan majikan di luar negeri, tapi begitu mau memperpanjang kontraknya, harus kembali ditangani dan memulainya dari PJTKI yang memberangkatkan. "Itu kan sama saja men-trafficking lagi TKI kita," tambahnya.

Tragisnya lagi KJRI kata Miftah, juga tak pernah tahu jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri.

"Kita malah disalahkan, dimarahi, dibilang beruntung dapat kerjaan daripada nganggur di kampung, Hanya kalau menjadi masalah nasional formal, lalu melakukan pendekatan negara terkait. Kalau tidak, ya lewat. Anehnya semua kasus dikembalikan ke Jakarta. Bukan ke PJTKI atau daerah pemberangkatan berasal," ujarnya kecewa.

Di Indonesia terdapat 576 PJTKI dan semuanya mudah lepas tanggung jawab ketika dikembalikan ke Jakarta. Di luar negeri sekitar 6 juta buruh migran dan banyak kasus yang menimpa mereka; dari kekerasan seksual, PHK sepihak, asuransi, penganiayaan dan sebagainya.

"Periode 2009-2010 terdapat 62 ribu TKI bermasalah, tapi hanya 3 ribu TKI yang mengadu ke call center pemerintah. Kan jauh berbeda," pungkas Miftah yang juga mantan TKI di Yordania ini.

Editor : Surya