Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Perwira Minta Media Stop Pemberitaan

Polresta Barelang Belum Tahan Pengoplos Gas Elpiji
Oleh : Redaksi/TN
Rabu | 27-04-2011 | 17:28 WIB

Batam, batamtoday - Pihak penyidik Polresta Barelang masih enggan menahan tersangka pelaku pengoplos gas elpiji, A Huang dan Yohanes, meski keduanya berpotensi menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatanya.

Desakan agar kedua tersangka segera ditahan, tidak saja datang masyarakat, LSM, tetapi juga dari Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.

"Dalam hal penegakan hukum, kepada polisi saya minta, kalau cukup bukti, tetapkan sebagai tersangka, dan langsung tahan. Karena kita khawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan mereka, kan tersangka itu cari duitnya begitu, (oplos elpiji, red)," kata Nur Syafriadi kepada batamtoday di Kantor Koni Kepri, di kawasan Sukajadi, Batam, Selasa 26 April 2011.

Nur Syafriadi sangat mengkhawatirkan praktek ilegal yang dilakukan pengusaha distributor nakal, yang tidak saja menjual elpiji yang sudah dikurangi isinya, tetapi juga mengoplos tanpa standar keselamatan yang memadai.

"Sudah jelas pengoplosan itu merugikan masyarakat, karena pengusaha nakal itu kan pasti mengurangi isi. Belum lagi resiko kebakaran. Itu sangat berbahaya, jadi sya minta polisi untuk tidak segan-segan menindak tegas pengusaha nakal seperti A Huang dan Yohanes tersebut," tegas Nur Syafriadi yang mengaku mengikuti kasus pengoplosan gas elpiji terus lewat media.

Seperti diberitkan sebelumnya, Polresta Barelang dan Polda Kepri menggerebeg sebuah gudang ilegal di kawasan Pelita, Lubuk Baja, pada 14 April 2011 yang lalu. Gudang tersebut diketahui milik PT Vanesha.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Helmy Hemilton juga angkat bicara, begitu penggrebekan terjadi, Hemilton sudah meminta para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka jika bukti dirasa cukup. Dan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka segera jebloskan ke pejara dan seret ke meja hijau.

"Bisnis apa seperti itu, bikin rugi masyarakat dan membahayakan lingkungan. Bagaimana kalau gas meledak," kata Helmy Hemilton.


Seperti diberitakan, Polresta Barelang baru menetapkan A Huang dan Yohanes kemarin, 25 April 2011, walau sebenarnya pihak Disperindag dan ESDM Kota Batam, dua hari setelah penangkapan telah menyatakan kalau PT Vanesa tidak mempunyai ijin dan tindakan pengoplosan adalah ilegal, karena yang berhak melakukan itu hanyalah Pertamina,

Namun demikian, penetapan A Huang dan Yohanes tidak disertai dengan tindakan penahanan, dan hal ini oleh seorang tokoh masyarakat di Batam dicurigai ada sesuatu yang sudah tidak beres dalam penanganan kasus ini dari sejak awal.

"Saya memang baca dari media, pihak Polres katanya menerima Rp200 juta dari tersangka dan ditambah jaminan dari asosiasi pengusaha elpiji Kota Batam. Ah, kalau soal jaminan ini tidak signifikan, emang siapa asosiasi itu di hadapan polisi," kata sumber yang menolak disebut namanya.

Sumber juga tidak melihat polisi melakukan olah TKP, gudang ilegal tersebut tidak diberi garis polisi (police line), sehingga penghilangan barang bukti hampir pasti terjadi.

Sumber juga menyampaikan, bahwa pihak Polresta diam-diam bergerilya, main telpon dan sms, dan minta kepada media, supaya kasus ini jangan lagi diblow-up, atau diangkat.

"Udah gak bener, polisi kalau begitu. Kalau memang gak ada masalah, kenapa harus minta jangan diberitakan. Lalu, kenapa bukan pihak tersangka yang mohon itu kepada media. Memang oknum Polresta Barelang itu PR (public relation) dari kedua tersangka. Udah, gak bener, itu!' tandas sumber.

Sumber menyebut nama seorang perwira di Polresata Barelang, yang melakukan gerilya mendekati media, yang meminta kasus ini agar jangan lagi diberitakan.