Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Terbitkan Perppu Penyelamatan MK
Oleh : Redaksi
Jum'at | 18-10-2013 | 10:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkahmah Konstitusi (MK).


Pengumuman Perpu MK tersebut dibacakan langsung oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di Gedung Agung Yogyakarta, Kamis 17 Oktober 2013 malam. Menurut Djoko, dalam Perpu MK yang baru saja diteken oleh Presiden tersebut menyangkut 3 hal utama.

Pertama adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Substansi kedua adalah memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Joko menjelaskan, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik dan dipercaya maka syarat hakim konstitusi sesuai pasal 15 ayat 2 huruf i, ditambahkan dengan kalimat tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon anggota hakim konstitusi.

Untuk substansi kedua tentang mekanisme proses seleksi calon hakim konstitusi, disempurnakan. Sehingga memperkuat prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan opini publik yang tercantum pula dalam pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi.

"Ini juga sebagai respon atas opini publik yang begitu banyak terkait proses seleksi calon hakim mahkamah konstitusi," kata Djoko.

Untuk itu, kata Djoko, sebelum ditetapkan oleh presiden maka pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR dan atau oleh presiden, terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.

"Panel ahli ini beranggotakan 7 orang. Terdiri satu orang yang diusulkan oleh MA, 1 orang diusulkan oleh 1 DPR, 1 orang diusulkan oleh pemerintah dan 4 orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi maupun praktisi di bidang hukum," ujarnya

Sedangkan untuk substansi yang ketiga Djoko mengatakan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi demi perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif.

Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi ini sifatnya permanen dan berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi seperti saat ini yang sifatnya ad hoc dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara.

"Oleh karena itu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk oleh MK dan KY dengan keanggotaan sebanyak 5 orang terdiri 1 orang mantan hakim konstritusi, 1 orang praktisi hukum 1 orang akademi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi maka akan dibentuk sekretariat yang akan berkantor di Komisi Yudisial," ujarnya

Cukup alasan
Sebelum diterbitkan Perpu MK ini, kata DJoko, Presiden telah melakukan pengkajian yang sangat mendalam dan didapatkan cukup alasan untuk dikeluarkannya Perpu MK agar MK kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Menurutnya sangat berbahaya jika MK yang memiliki kewenangan strategis dalam menjaga konstitusi bangsa, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar hukum, tidak lagi mendapatkan kepercayaan yang utuh dari masyarakat.

"Apalagi pada tahun 2014 kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang sangat strategis bagi kelangsungan hidup demokrasi di Indonesia. Peran MK sangat penting dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Sehingga langkah tepat ini suatu keniscayaan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK," tuturnya.

Perpu MK ini, kata Djoko, akan dibahas oleh DPR sehingga dirinya tidak bisa berandai andai tentang 8 orang anggota hakim konstitusi yang ada saat ini. Selain itu, soal kemungkinan Perpu MK ini akan di-judicial review oleh MK sendiri, Djoko menegaskan semangat diterbitnya Perpu MK ini adalah untuk menyelamatkan MK dan memperkuat MK.

"Saya kira kita paham dalam negara demokrasi ini tidak boleh ada satu lembaga negara yang tidak diawasi. Itu semangatnya dikeluarkan perpu MK. Saya tidak mau berandai-andai Perpu MK ini akan di-judicial review oleh MK sendiri," katanya.

Sumber : Vivanews.