Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Janji Terbitkan Persetujuan DPCLS di Batam Secepatnya
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 18-10-2013 | 09:50 WIB
peta_hutan_lindung.jpg Honda-Batam
Peta hutan lindung versi SK Menteri Kehutanan nomor 463.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPR RI yang telah melihat langsung dampak dari diterbitkannya SK 463 oleh Menteri Kehutanan terhadap perekonomian di Batam berjanji akan segera menerbitkan persetujuan Dampak Penting Cakupan Luas (DPCLS).

Disampaikan oleh Romarhurmuzy, Ketua Komisi IV DPR RI usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Wali Kota Batam bahwa dampak dari terbitnya SK 463 dan Persoalan DPCLS yang menjadi kewenangan DPR tadi sudah kita terima. Pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi.

"Saya kira kebutuhan akan perlunya keputusan tentang persetujuan DPCLS ini segera diterbitkan," kata Romarhurmuzy, Kamis (17/10/2013) malam.

Selain itu, dia menilai bahwa dampak dari SK Menhut 463 ini bukan hanya memiliki konsekuensi ekonomi yang nilainya miliaran dollar tetapi ada komplikasi ketatanegaraan karena SK tersebut praktis melangkahi beberapa peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. DPR masih akan dalami kemungkinan-kemungkinan batal demi hukum penerbitan SK tersebut, karena secara materiil bisa dipersoalkan karena sebagai sebuah produk hukum.

"Kalau dilakukan judicial review oleh kawan-kawan di REI, Kadin dan Apindo atau kelompok masyarakay yang jelas-jelas merasa dirugikan, sangat terbuka untuk melakukan gugatan kepada Menhut ke Mahkamah Agung," terangnya.

Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk persetujuan penerbitan persetujuan DPCLS oleh DPR, Romarhurmuzy belum bisa memastikan karena akan dibawa ke rapat Komisi IV. Tetapi akan diupayakan secepatnya supaya timbul kepastian hukum.

"Kapan akan diterbitkan persetujuan tentang DPCLS, saya belum bisa memberikan tanggapan pasti kecuali sudah dibawa ke rapat Komisi. Tapi Semangat kita lebih cepat lebih bagus," ujarnya.

Dia juga menegaskan, nantinya dengan dikeluarkannya DPCLS, jangan sampai timbul preseden bahwa persetujuan DPCLS itu adalah pemutihan terhadap persoalan yang ada. Jangan sampai ada penumpang-penumpang gelap yang mengikuti atau menunggangi persetujuan DPCLS yang akan diberikan oleh Komisi IV.

"Jadi jangan sampai keputusan kita melegitimasi penyalahgunaan tata ruang yang selama ini mereka jalankan tanpa mendapatkan cukup larangan oleh Pemko maupun BP," tegas Romarhurmuzy.

Editor: Dodo