Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

22 Nelayan Indonesia Ditangkap di Australia
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-10-2013 | 20:20 WIB
nelayan_indonesia_0.jpg Honda-Batam
Nelayan Indonesia yang ditangkap Australia. (Kredit foto: Australian Fisheries Management Authority

BATAMTODAY.COM, Darwin - Sebanyak 22 nelayan asal Indonesia beserta empat buah perahu mereka ditangkap pihak berwajib Australia yang menggunakan kapal perang HMAS Wollongong, Kamis (17/10/2013), di wilayah perairan sekitar 14 mil laut melewati batas laut Indonesia - Australia.

Penangkapan ini terjadi pertama kalinya sejak Australia dikuasai pemerintahan koalisi pimpinan PM Tony Abbott. Satu kapal nelayan Indonesia juga pernah ditangkap bulan Juli lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah pesawat penjaga perbatasan Australia menemukan keempat perahu itu berada sejauh 14 mil ke dalam wilayah perairan Australia, di saat sedang melakukan survei di wilayah utara. Petugas di pesawat kemudian menghubungi kapal perang HMAS Wollongong yang segera bergerak menjemput keempat perahu tersebut.

Ke-22 nelayan langsung ditahan bersama sekitar 135 kg ikan hasil tangkapan yang ikut disita. Keempat perahu mereka digiring ke Pelabuhan Darwin.

Menurut John Anderson, dari otorita pengelolaan ikan Australia, penyelidikan masih berjalan untuk menetapkan tuduhan kepada nelayan Indonesia tersebut.

"Denda maksimal bagi penangkapan ikan ilegal bisa mencapai $42.500 AUD (setara Rp420 juta lebih), dan juga penghancuran perahu mereka," katanya. "Kemungkinan besar perahu mereka akan dimusnahkan, sebagaimana biasanya dalam kasus seperti ini."

Menurut dia, masuknya kapal penangkap ikan asing ke Australia semakin jarang terjadi belakangan. "Sejak 1 Juli, kami baru menangkap lima kapal nelayan," katanya.

Ada penurunan sangat besar, kata Anderson, jika dibandingkan dengan periode 2005/2006 ketika sebanyak 367 perahu nelayan ditangkap karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Australia. (*)

sumber: Radio ABC