Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Gugatan Asuransi PNS Batam

Dalam Duplik, PT BAJ Sampaikan Hanya Mampu Bayar Rp65 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 17-10-2013 | 15:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan gugatan Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/10/2013), diisi dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat.

Muhammad Syafei, tim kuasa hukum Pemko Batam yang dikonfirmasi mengatakan bahwa duplik dari tergugat isinya masih sama dengan jawaban tergugat pada sidang sebelumnya yang menyatakan kalau pihaknya hanya memiliki kemampuan untuk membayar polis tunjangan hari tua sebesar Rp65 miliar.

Pihak PT BAJ juga menilai bahwa dalil Pemko dalam gugatan wan prestasi dengan menuntut kerugian materil Rp115 miliar dan kerugian inmateril Rp3 miliar adalah keliru.

"Dalam duplik mereka (PT BAJ) tetap penentuan kesepakatan untuk jumlah premi Rp115 miliar belum ada kesepakatan," terang Syafei.

Ditambahkan Syafei, untuk sidang selanjutnya ditunda pada Rabu (23/10/2013) untuk mengajukan bukti-bukti atau surat dari penggugat dan tergugat.

"Untuk jawab menjawab ini sudah slesai, makanya sidang pada Rabu (23/10/2013) mendatang mengajukan bukti-bukti atau surat. Kita lihat bukti-bukti dulu minggu depan," katanya.

LSM Minta Hakim Hadirkan Sekda Sebagai Saksi

Sementara itu, Koordinator Koalisi Rakyat Bergerak (KRB) Kota Batam, Hubertus LD, mendesak agar majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan Pemko Terhadap PT BAJ menghadirkan Sekda Kota Batam Agussahiman dan Rudolf sebagai saksi di persidangan.

"Kita minta Sekda dan Rudolf agar dihadirkan di persidangan, karena kedua sosok tersebut berperan penting dalam pengaturan dana asuransi PNS Kota Batam," tegas Hubertus.

Editor: Dodo