Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya PAW Anggota DPRD Anambas Dinilai Sarat Kepentingan Politis
Oleh : Nursali
Rabu | 16-10-2013 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Julius menuding surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dikirim oleh salah seorang kader partai tersebut, Faridhun kepada Sekretariat DPRD Anambas untuk menggulingkan dirinya adalah surat palsu.

"Surat yang dibawa oleh Faridhun yang bernomor 082 itu palsu. Ciri-cirinya sudah jelas, secara administrasi saja surat itu sudah salah, tidak sesuai dengan system surat-menyurat yang ada di Pakar Pangan. Lalu tanggal suratnya tidak ada," jelas Julius saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (16/10/2013).

Julius menilai, surat rekomendasi yang konon dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Pakar Pangan tersebut ditandatangani oleh mantan ketua DPP Pakar Pangan, Sutan MA Syarifuddin. Hal ini semakin menambah keanehan dari surat tersebut. Pasalnya menurut Julius, DPP Pakar Pangan yang dipimpin oleh Sutan MA Syarifuddin telah dibekukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) sejak 2010 lalu.

"Tidak mungkin kan kalau dia yang tandatangan surat tersebut. Dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan, Sutan MA Syarifuddin ini sebagai siapa. Karena kalau dia tandatangan, seharusnya ada posisi yang jelas di partai seperti ketua atau sekretaris. Tapi ini kan tidak ada," ujar Julius.

Dengan beberapa kejanggalan tersebut, Julius menilai penerbitan surat rekomendasi PAW Palsu tersebut dibumbui unsur kepentingan politis segelintir pihak. Pasalnya, kendati dirinya sudah pindah dari Pakar Pangan ke Partai Hati Nuarani Rakyat (Hanura), namun kepindahannya juga atas restu DPN Pakar Pangan.

Tidak hanya itu, DPN Pakar Pangan juga sudah mengeluarkan surat resmi kepada Setwan DPRD Anambas yang menjelaskan tidak akan mem-PAW dirinya sebagai anggota DPRD.

"Jelas ada kepentingan politik disini. Kemungkinan dari salah satu politisi yang satu dapil dengan saya. Karena surat tersebut terlihat dipaksakan. Kalau di-PAW, harusnya ada dasarnya kenapa saya di-PAW. Jelas saya tidak melakukan kesalahan apapun kepada Pakar Pangan. Perihal kepindahan saya ke Hanura saya sudah minta izin DPN Pakar Pangan. Mereka sudah mengizinkan dan megneluarkan surat kepada Setwan yang berisi tidak akan mem-PAW-kan saya," jelas Julius.

Sementara saat ingin dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Efendi tidak berada di tempat. "Bapak tidak ada," ujar salah seorang Satpol PP saat ditanya kemana Sekwan Anambas berada.

Editor: Dodo