Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sambut Idul Adha, Senin Besok Sekolah Diliburkan
Oleh : Habib
Sabtu | 12-10-2013 | 17:30 WIB
dadang-kadisdik-pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menjelang hari raya Idul Adha, Selasa (15/10/2013) mendatang, sekolah-sekolah di Tanjungpinang akan libur mulai Senin (14/10/2013).

"Kita sudah menyampaikan surat edaran bahwa tanggal 14 Oktober itu sekolah libur bersama," tutur Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, saat dihubungi, Sabtu (12/10/2013).

Menurut Dadang, alasan libur itu sudah dirapatkan dan disepakati bersama. "Itu libur bersama, karena  menyambut Idul Adha," tuturnya.

Tahun ini, merupakan tahun terakhir bagi PNS guru menikmati cuti bersama. Karena, mulai tahun depan aturan cuti bersama tidak akan berlaku bagi PNS guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Surat edaran itu menegaskan, pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

"Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," demikian butir ketiga surat edaran tersebut.

Sementara, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN RB meminta pimpinan unit kerja atau satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Editor: Dodo