Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

L-Perkindo Minta PLN Batam Utamakan Kenyamanan Konsumen
Oleh : Gokli
Sabtu | 12-10-2013 | 12:14 WIB
tkp_tersengat_listrik.jpg Honda-Batam
Lokasi kabel bertegangan tinggi milik PLN Batam yang berdekatan dengan rumah warga di Kavling Baru, Kabil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Uang sebanyak Rp48 juta yang diminta oleh PLN Batam terhadap konsumen yang mengajukan pemindahan jalur kabel listrik di Kavling Baru Kabil, Kecamatan Nongsa dinilai berlebihan. Bahkan, permintaan uang itu terindikasi pungutan liar (pungli) mengingat tanggungjawab PLN untuk menjaga keselamatan konsumen atau masyarakat dari bahaya arus listrik.

Hal ini disampaikan oleh Thomas AE, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-Perkindo), Sabtu (12/10/2013) siang, saat dimintai tanggapannya terkait keluhan konsumen PLN Batam di daerah kecamatan Nongsa.

Menurutnya, permohonan pemindahan jalur kabel listrik yang diajukan oleh konsumen atas nama Ali Suparjana Tangkai sudah benar dan harus diindahkan oleh PLN Batam. Sebab, pengajuan itu dilakukan demi menjaga keselamatan nyawa mereka dan masyarakat sekitar. Dimana, kabel listrik bertengangan 20 ribu volt terbentang di atas rumah warga, Kavling Baru Kabil, Blok Sakura IV nomor 1 sampai 26, kecamatan Nongsa.

"Jika dianggap membahayakan, konsumen itu berhak mengajukan permohonan pemindahan jalur kabel listrik kepada PLN. Dan, pemindahan itu tanggungjawab PLN, tanpa harus membebani biaya kepada konsumen,"jelasnya.

Masih kata Thomas, secara teknis PLN Batam sudah lebih paham terkait bahaya yang dapat ditimbulkan kabel listrik yang membentang di atas rumah warga. Namun, konsumen yang mengajukan permohonan pemindahan jalur kabel listrik itu juga bukan tidak berdasar. Mungkin, hal itu sudah dianggap sangat membahayakan atau bisa jadi sudah ada korban jiwa yang ditimbulkannya.

Thomas menilai permintaan uang sebanyak Rp48 juta oleh PLN Batam kepada konsumen pemohon pemindahan jalur kabel listrik itu terindikasi pungli dan diskriminatif. Sementara untuk pencurian arus listrik tak pernah diperlakukan seperti itu, bahkan terkesan PLN Batam takut.

"Demi keamanan dan kenyamanan konsumen, PLN itu harus pro aktif, bukan mengedepankan uang dan jangan ada diskriminasi, kalau masyarakat biasa ditekan dan dipersulit. Sedangkan pencuri arus listrik tak ditindak tegas," kata Thomas.

Editor: Dodo