Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 11 Siswi, Guru SMP Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles
Selasa | 26-04-2011 | 18:21 WIB
Photo_Terdakwa_Pencabulan_Saat_digiring_Ke_Penjara_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

GURU CABUL: Usman Bin Abidin (33) guru sebuah SMP di Bintan yang tega mencabuli  11 siswi saat kegiatan test mental Kepramukaan, di lapangan perkemahaan Cross Teluk Sebung-Bintan Januari-november 2010 lalu.

Tanjungpinang, batamtoday - Cabuli 11 Siswi SMP saat kemping Pramuka, terdakwa Usman Bin Abidin (33) salah seorang guru sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,  terancam dipecat, dan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, Selasa, 26 April, dengan agenda pemeriksaan saksi, sebanyak 11 siswi korban pencabulan terdakwa yang merupakan siswi SMP, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, T Marbun, SH, MH.

Persidangan dilakukan secara tertutup.

Para saksi korban pencabulan, dalam kesaksianya mengatakan kalau diri mereka telah dicabuli oleh terdakwa saat kegiatan kepramukaan melakukan tes mental Kepramukaan, di Lapangan Cross Teluk Sebong-Kabupaten Bintan, pada rentang waktu antara Januari-Nopember 2010 yang lalu.  

Sebagai mana dikatakan Jaksa Penuntut Umum Hendri Yulianto SH dalam dakwaanya bahwa, sejumlah siswi yang menjadi korban mengaku kalau masing-masing siswi dicabuli oleh guru mereka sendiri dengan cara menyuruh para korban membuka baju secara paksa dan di bawah ancaman dan kemudian terdakwa memegangi alat kelamin masing-masing korban.

"Berdasarkan keterangan saksi, pencabulan dilakukan dengan cara, memegang-megang kemaluan dan payu dara masing-masing saksi, setelah sebelumnya, terdakwa memaksa korban untuk membuka baju dan celana dalam," ujar Hendri.

Pencabulan itu dilakukan terdakwa sendirian, dan dilakukan secara berlanjut, tegas Hendri.

Selain menghadirkan 11 siswi yang menjadi korban, jaksa juga menghadirkan 2 orang tua wali murid, bersama 1 orang guru lainya, sebagai saksi. Dalam keteranganya,  ketiganya, juga membenarkan perbuatan terdakwa, atas cerita dan pengaduaan masing-masing siswa.

Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.