Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Batam Sebut Biaya Pemindahan Kabel di Kavling Punggur Sesuai Prosedur
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 11-10-2013 | 12:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT PLN Batam membenarkan adanya permintaan dana sebesar Rp45 juta untuk biaya pengerjaan penggantian kabel STUM menjadi kabel SKTM. Permintaan tersebut sudah sesuai prosedur karena setiap permintaan dari pelanggan, maka biaya akan dibebankan kepada pemohon.

"Memang ada permintaan Rp45 juta kepada Ali Suparjan. Karena permohonan pelanggaran, maka PLN membebankan biaya pengalihan kabel dari udara ke saluran bawah tanah," kata Agus Subekti, Humas PLN Batam, Jumat (11/10/2013).

Dijelaskannya, pada tanggal 15 Juli 2013 ada surat yang dikirim oleh Ali Suparjan Tangkai, warga Kavling Baru Kabil, Blok Sakura IV No 1 dan 26, Kecamatan Nongsa kepada PT PLN yang isinya mengajukan permohonan kepada PLN untuk memindahkan jalur tegangan tinggi 20 ribu Volt. Tanggal 23 Juli 2013, PLN mengirimkan surat balasan, meminta biaya pengerjaan Rp45 juta.

"Kalau di kita, keinginan pelanggan maka biaya dikembalikan ke pelanggan tersebut, apalagi untuk menanam kabel butuh biaya yang cukup mahal. Contohnya saja untuk penambahan daya oleh pelanggan itu biaya penyambungan dibebankan ke pemohon," terang Agus kepada BATAMTODAY.COM.

Terkait keresahan warga atas kabel tersebut yang telah menimbulkan korban tersengat arus listrik, Agus mengatakan bahwa sebelum membangun jaringan mereka telah mengantongi ijin dari pihak berwenang.  Dan saat pemohon melakukan pembangunan rumah sudah pernah diperingatkan oleh pihak PLN.

"Dalam surat balasan kita ke Pak Ali tanggal 23 Juli juga ada himbauan agar tidak melakukan aktivitas yang berdekatan dengan jalur listrik, karena membahayakan. Adapun jalur aman itu 4 meter dari kabel," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ali Suparjan Tangkai merasa bingung dengan sikap PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam yang meminta uang sebesar Rp 48 juta kepada dirinya atas permohonannya kepada perusahaan anak BUMN itu.

Editor: Dodo