Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Tersangka Pengutil Barang Kiriman di Tiki JNE Bertambah
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 11-10-2013 | 09:44 WIB
pelaku_ngutil-digiring_polisi.jpg Honda-Batam
Sejumlah tersangka saat digiring di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jumlah tersangka pengutilan barang kiriman yang dilakukan oleh karyawan ekspedisi Tiki JNE Tanjungpinang bertambah setelah polisi kembali meringkus Yoga, karyawan perusahaan pengiriman itu di Kijang, Kabupaten Bintan.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau ketika dikonfirmasi, Jumat (11/10/2013) menyatakan, penangkapan Yoga merupakan hasil pengembangan dari empat orang karyawan JNE yang terlebih dahulu ditangkap.

"Yoga ditangkap tim buser Polres Tanjungpinang di Kijang," katanya.

Sebelumnya Polisi telah terlebih dahulu mengamankan Joko, Hasan, Dika dan Jul di sejumlah tempat di Tanjungpinang, karena terbukti melakukan pencurian di tempatnya bekerja sehingga banyak warga yang merasa dirugikan lantaran kehilangan barang-barang berharga.

Modus kelimanya diantaranya adalah sebagai kurir dan karyawan JNE dengan tugas menerima barang dan mengambil barang yang mau dikirim dan barang yang datang dari luar daerah.

Barang yang dibobol adalah barang-barang yang belum teregister sehingga para pelaku dapat dengan leluasa melakukan pencurian barang. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan JNE selalu mendapatkan komplain dari para pemilik barang.

"Kelimanya kita jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Imawan.

Editor: Dodo