Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Ribuan Butir Pil Asal Malaysia Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 10-10-2013 | 15:07 WIB
Sidang_Narkoba_WN_Malaysia.jpg Honda-Batam
Cang Keong alias Akeong WN Malaysia saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menyidangkan perkara kepemilikan 10 ribu pil yang diduga ekstasi dengan terdakwa Ng Cang Keong alias Akeong WN Malaysia pada Kamis (10/10/2013). Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan dan Yuli beragenda pembacaan dakwaan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa satu Akeong ditangkap pada Senin (1/7/2013) lalu di Pelabuhan Internasional, Batam Centre. Dia ditangkap oleh petugas Bea Cukai karena membawa ribuan butir pil dan kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Kepri.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Kit Ling selaku penampung di hotel Seruni Kamar 319. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata pil tersebut negatif narkotika melainkan obat-obatan.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 196 dan 197 mengenai peredaran sediaan farmasi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Rizky.

Selepas pembacaan dakwaan, persidangan ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Dodo