Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Karyawan Tiki-JNE Tanjungpinang Dibekuk Polisi Karena Mengutil Paket Kiriman
Oleh : Agus Hariyanto
Rabu | 09-10-2013 | 14:12 WIB
pelku_digiring_polisi.jpg Honda-Batam
karyawan Tiki-JNE Tanjungpinang yang digiring ke kantor polisi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang karyawan perusahaan PT Tiki-JNE Tanjungpinang dibekuk tim buser Polres Tanjungpinang, Rabu (9/10/2013). Keempatnya terbukti mencuri dan mengutil barang-barang milik konsumen yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Joko, Dika, Hasan, dan Jul. Dalam melakukan aksinya, keempat karyawan itu saling berbagi tugas. 

Joko dan Dika beraksi di bandara atau pelabuhan karena barang-barang elektronik seperti
ponsel tidak dibenarkan oleh pihak bandara untuk dikirim. Setiap barang elektronik yang melewati bandara harus dikeluarkan jika tetap ingin dikirim.

Biasanya, Joko dan Dika membongkar paket barang elektronik seperti untuk mengeluarkan isinya. Sayangnya, ponsel yang telah dikeluarkan itu tak dibungkus kembali, tapi malah digunakan sendiri dengan mengganti kartunya.

Sedangkan Hasan dan Jul beraksi di dalam kantor atau di luar kantor. Ketika ada barang masuk dan akan dikirim, dibongkar terlebih dahulu oleh para pelaku. Jika ada barang-barang yang bagus, mereka akan mengambilnya, kemudian ditutup kembali untuk dikirim.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, menyatakan, keempatnya dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 3 tahun penjara. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. (*)

Editor: Dodo