Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Selamatkan Investasi di Batam, Komisi VI DPR akan Panggil Mustofa Widjaja ke Jakarta
Oleh : Surya
Rabu | 09-10-2013 | 09:56 WIB
anggota-dpr-hendrawan1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supraktikno. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VI DPR akan segera memanggil Kepala Badan Penguasahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, terkait kisruh masalah SK Menhut 463/Menhut-II/2013 dan soal pengangkatan dirinya sebagai pejabat sementara oleh Dewan Kawasan yang diketuai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani.

Dua masalah tersebut, dinilai Komisi VI bisa mengganggu keberlanjutan iklim investasi di Batam yang selama ini telah menyumbangkan pendapatan pajak ke negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supraktikno yang juga Ketua Panja RUU Perindustrian kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

"Kita memang sedang menjadwalkan untuk mengundang Ketua Otorita Batam (Kepala BP Batam), bukan soal jabatan saja tetapi juga terkait yang ramai-ramai sekarang ini SK Menhut 463," kata Hendrawan.

Menurutnya, RDP dengan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja perlu digelar guna mencari solusi terhadap iklim investasi di Batam yang mulai terganggu terhadap berbagai persoalan non teknis.

"Kita inginnya lebih cepat diadakan, kita sedang cocokkan jadwal masing-masing anggota yang kebanyakan saat ini sudah mulai intensif ke dapil masing-masing," kata politisi PDIP ini.

Akibat persoalan ini, pendapatan BP Batam dari sektor PNBP yang disetor ke negara menurun drastis. "Harusnya bisa ditingkatkan lagi, kita ingin langkah cepat mengatasi masalah ini. Investasi dan industri di Batam harus diselamatkan," katanya

Selain akan membahas masalah SK Menhut 463 dan jabatan Kepala BP Batam, RDP dengan Mustofa nantinya juga akan membahas RKL/RKA BP Batam Tahun 2014.

"Tahun 2013 sudah mau habis sekalian kita bahas juga anggaran untuk Otorita Batam tahun 2014," kata Ketua Panja RUU Perindustrian ini.

Editor: Surya