Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan USB-SD

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang Periksa Suryatati A Manan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-10-2013 | 18:23 WIB
suryatati.jpg Honda-Batam
Mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A. Manan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A. Manan, memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, atas perkara korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Kota Tanjungpinang sebesar Rp1,8 miliar dengan tersangka Deddy Chandra, Selasa (8/10/2013).

Suryatati hadir di Satreskrim Polres Tanjungpinang dan langsung memasuki ruangan Unit II guna diminta keterangannya sebagai saksi, dalam kapasitas sebagai Wali Kota Tanjungpinang saat itu, yang mengeluarkan SK pengangkatan Deddy Chandra sebagai Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan USB SD tahun anggaran 2009.         

"Yang bersangkutan kita panggil dan tadi sudah diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Tanjungpinang, yang memberikan SK PPTK pada tersangka Deddy Candra dalam proyek pengadaan lahan USB-SD itu," kata AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Memo juga mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan Suryatati juga didasari pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam tahap P19 BAP perkara.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, mantan Wali Kota Tanjungpinang ini diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang selama lima jam. Namun terkait pertanyaan yang diajukan kepada Suryatati, Memo enggan berkomentar dengan alasan kalau hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara dan yang mengetahuinya adalah penyidik.

"Itukan teknis dan proses penyidikan, saya gak bisa menjawabnya. Yang jelas, hari ini dia dipanggil sebagai saksi," kata Memo.

Memo juga mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan Suryatati merupakan hal yang kedua kali dilakukan Polres Tanjungpinang, sejak dugaan korupsi Rp1,8 miliar ini di lakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Ini sudah panggilan yang kali kedua dalam kasus ini dan sebelumnya saat dipanggil, saksi juga sudah datang," ujarnya.

Besok Syafrial Evi Juga Akan Diperiksa Polisi
Selain mantan wali kota Tanjungpinang Suryatati A. Manan, penyidik Polres Tanjungpinang juga berencana akan memanggil dan memeriksa Plt. Sekdako Tanjungpinang Syafrial Evi. Yang bersangkutan dipanggil dan dimintai keterangan dalam dugaan korupsi ini juga sebagai saksi.

"Rencananya Rabu (9/10/2013) mendatang Plt. Sekdako Syafrial Evi akan datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama, surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan," ujar Memo lagi.

Ditanya mengenai keterlibatan Syafrial Evi, Memo menyatakan jika Plt. Sekdako Tanjungpinang itu, juga tergabung sebagai Sekretaris di Tim Sembilan dalam pengadaan lahan USB-SD di kawasan KM 12 arah Kijang pada 2009 lalu.

"Kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Sembilan, pada saat penentuaan lahan yang akan diganti rugi, karena pada saat itu Syafrial Evi merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang Deddy Chandra sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan lahan USB-SD melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di KM 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan. Deddy Chandra merupakan ketua tim sekaligus sebagai PPTK dalam proyek pengadaan lahan ini. Namun sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi Deddy juga diduga sengaja menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,8 miliar.

Editor: Dodo