Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bandar Judi Sie Jie di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Agus Hariyanto
Selasa | 08-10-2013 | 16:23 WIB
images_(3)(1).jpg Honda-Batam
Barang bukti yang disita polisi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang telah mengamankan tiga orang yang diduga bandar judi sie jie. Penangkapan ketiga pelaku masing-masing berinisial Se, Sj dan Es, itu dilakukan  di dua lokasi yang berberda, Sabtu pekan lalu.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau, memaparkan, Se dan Sj ditangkap di Jalan Teuku Umar Tanjungpinang. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang titipan pihak pemasang judi sie jie, dua unit ponsel, dan beberapa lembar struk ball nomor untuk pemasangan sie jie.

"Keduanya (Se dan Sj) merupakan bandar yang selama ini jadi target operasi kami. Mereka merupakan bandar judi Singapura dan Hongkong," kata Imawan dalam konferensi pers, hari ini.

Sementara itu, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Es di rumahnya di Km8 dengan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian.

Dalam operasinya, ketiga pelaku melayani pembelian judi nomor sie jie melalui via telpon, pesan singkat (SMS), bahkan secara langsung dengan cara melakukan transaksi di tempat-tempat tertentu.

"Saya sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Setiap hari saya bisa dapat 300-500 ribu. Tapi saya diajak dua orang itu untuk menjalankan bisnis judi sie jie. Baru tiga minggu ini," ujar Es.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Dodo