Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Gentar Status Polisi Aktif, Kejari Batam Persiapkan Eksekusi Mindo
Oleh : Roni Ginting
Senin | 07-10-2013 | 16:17 WIB
Kasi_Pidum_Kejari_Batam,_Armen_Wijaya.jpg Honda-Batam
Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor putusan hukum Mahkamah Agung (MA) bergegas untuk melakukan eksekusi terhadap AKBP Mindo Tampubolon yang dipidana hukuman penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Disampaikan oleh Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, bahwa pihaknya dari awal telah memiliki keyakinan penuh bahwa mereka (Mindo, Ujang dan Rosma) adalah pelaku pembunuhan sadis tersebut.

"Hasil putusan MA memang telah sesuai dengan analisa hukum kami. Apa yang kami analisa dan simpulkan sudah tepat," kata Armen, Senin (7/10/2013).

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana seumur hidup tersebut, akan segera dilaksanakan. Namun tanggal pastinya belum bisa dibeberkan ke umum karena pihaknya masih mempersiapkan administrasinya secara lengkap.

"Kita lagi mempersiapkan administrasi dan sebagainya. Eksekusi kalau bisa secepat mungkin, tak ada alasan ditunda-tunda," terangnya.

Ditegaskan Armen, bahwa pihaknya selaku eksekutor harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut sejalan dengan yang mereka dakwakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Kita akan laksanakan apapun yang diperlukan dalam upaya eksekusi terhadap Mindo Tampubolon," tegas Armen.

Bahkan, tambah Armen, pihaknya tidak akan bergeming apabila nantinya ada intervensi dari pihak manapun mengingat Mindo Tampubolon merupakan perwira polisi yang masih aktif bertugas di Mabes Polri.

"Kita tidak takut terhadap intervensi dari pihak manapun karena kita melaksanakan putusan hukum," katanya.

Editor: Dodo