Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah ke KPU

Kejari Selidiki Keterlibatan Tim Banggar Legislatif Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 07-10-2013 | 15:14 WIB
kasi_pidsus_kejari_karimun.jpg Honda-Batam
Sigit Santoso SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Setelah sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memeriksa sejumlah pejabat pada kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tahun 2011 lalu yang bersumber dari APBD tahun 2010-2011 sebesar Rp13,5 miliar, kini Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun mulai mengejar keterlibatan tim badan anggaran (banggar) legislatif Karimun.

Sebelumnya, mantan Sekda Karimun Anwar Hasyim, mantan kepala Bapeda (sekarang Asisten I -red)) Raja Usman, mantan Kabag Keuangan (sekarang Kepala BKD - red) Kamarulazi, mantan Kasubag Anggaran (sekarang Kabag Keuangan-red) Abdullah serta Kuasa Bendaraha Umum Daerah di Sekretariat Pemkab Karimun Arianis juga diperiksa dalam kasus ini.

"Hari ini kita memeriksa 3 orang dari 15 orang Tim Banggar diantaranya Raja Bakhtiar dari Golkar, Iwan Kusuma dari Demokrat dan Drs Anwar Abu Bakar dari PAN. Namun Anwar Abu Bakar tidak bisa hadir karena sakit," terang Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Sigit Santoso SH yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (7/10/2013) di Gedung Kejari Karimun.

Tujuan pemeriksaan itu katanya lagi, untuk mengetahui nilai nominal total dana hibah yang diajukan KPU Karimun tahun 2010 untuk pilkada 2011 dan nilai nominal dana hibah yang disahkan.

Ditegaskan, jika dalam pemeriksaan para saksi itu pihaknya menemukan indikasi yang bertentangan dengan hukum, tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan status saksi yang di sandang menjadi tersangka.

Sebelumnya, dari laporan hasil pemeriksaan BPK, diketahui akumulasi pemberian dana hibah dari APBD Karimun ke KPU Karimun Tahun Anggaran 2010 untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp8,5 miliar.

Namun hasil pemeriksaan atas bukti surat pertanggunjawaban (SPj), oleh auditor BPK, pembayaran dana hibah ke KPU Karimun mencapai Rp9.180.309.589, tanpa nomor sehingga tidak diyakini keakuratan pembayaran oleh bendahara KPU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama penyidikan sedikitnya 45 orang saksi sudah dimintai keterangan dan sekitar 3 ribu lebih dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah disita oleh penyidik.

Bahkan, Kejari TBK telah menyelidiki kasus itu sejak Oktober tahun tahun 2011, kemudian, 9 Januari 2012 penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari setempat No 01/N.10.12/FD.1/01/2012.

Adapun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun tahun 2010, No 109 b/S/XVIII.TJP/06/2011 tanggal 24 Juni 2011, belanja hibah untuk pemilukada tidak dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Karimun No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun, Jumat (1/10-2010) sekaligus bertindak sebagai pihak pertama dengan KPU Karimun No 36/kpts/KPU-KRM/031436710/X/2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Karimun, Zulfikri, sebagai pihak kedua, pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pemberian dana hibah dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp3.693.609.830 setelah NPHD ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dana hibah tahap dua sebesar Rp4.806.309.170 diberikan setelah pihak kedua memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahap pertama pada Pemkab Karimun.

Akumulasi pemberian dana hibah yang berasal dari APBD Karimun ke KPU Karimun Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp8,5 miliar.

Hasil pemeriksaan atas bukti surat pertanggungjawaban (SPj) pembayaran dana hibah ke KPU Karimun mencapai Rp9.180.309.589, tanpa nomor sehingga tidak diyakini keakuratan pembayaran oleh bendahara KPU.

Selain itu dalam penggunaan dana tersebut harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Permendagri No 57 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada.

Sementara berdasarkan informasi dari dua NHPD, total dana yang harus dikucurkan tahun 2010-2011 sebesar Rp13,5 miliar. Pertama, tahun 2010, berdasarkan NPHD No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun, sebesar Rp8,5 miliar.

Kemudian tahun 2011, dana hibah kembali dikucurkan ke KPU Karimun berdasarkan NPHD No 002/NPHD/SETDA/I/2011 tertanggal 3 Januari 2011 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Anwar Hasyim, sebagai pihak pertama.

Pada Pasal 1 disebutkan pihak pertama memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun 2011 kepada pihak kedua sebesar Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Karimun No 5 tahun 2009 tentang Teknis Pencairan Dana Hibah.

Kemudian pada Pasal 2 menyebutkan pencairan dana hibah dilakukan setelah pihak kedua memperlihatkan salinan NPHD, membawa KTP yang masih berlaku, laporan pertanggungjawaban dan berita acara penyerahan dana hibah.

Editor: Dodo