Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meskipun Mengajukan PK ke MA

Ini Dia Dasar Hukum Mindo Harus Dieksekusi
Oleh : Roni Ginting
Senin | 07-10-2013 | 12:28 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mindo Tampubolon, terpidana hukuman seumur hidup tetap akan di eksekusi meskipun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia maupun dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan pasal 66 ayat 2 Undang-Undang RI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dalam UU No. 5 tahun 2004 berbunyi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Sehingga sudah jelas dalam undang-undang disebut permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan," ujar seorang jaksa Kejari Batam kepada BATAMTODAY.COM, Senin (7/10/2013).

Selain itu, lanjut jaksa yang enggan namanya ditulis ini, di pasal 268 (1) KUHAP juga disebut, permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. "Berarti Mindo tetap harus dieksekusi dan berada dalam tahanan selama pengajuan PK nya masih di proses oleh Mahkamah Agung," tuturnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Mindo Tampubolon akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi  Mahkamah Agung  (MA) yang menghukum seumur hidup dirinya atas dugaan pembunuhan istrinya, Putri  Mega Umboh.

Hotma menilai putusan kasasi MA yang menghukum AKBP Mindo hukuman seumur hidup  dan dinyatakan bersalah telah membunuh istrinya adalah sebuah keganjilan yang bertolak dengan fakta-fakta hukum di persidangan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung tersendiri.

"Kita akan ajukan PK, novoumnya antara lain adalah putusan hukuman terhadap Ujang dan Ros yang dinyatakan bersalah membunuh, menculik dan merampok dengan hukuman 20 tahun untuk Ujang dan 15 tahun untuk Ros di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung sehingga Mindo dibebaskan," katanya.

Menurut Hotma, selain putusan hukuman terhadap Ujang dan Ros, dia mengaku masih memiliki novoum lain yang akan disampaikan dalam PK. Pengajuan PK, lanjutnya, akan segera diajukan ke MA begitu menerima salinan putusan mengenai kasasi AKBP Mindo Tampubolon yang dihukum seumur hidup.

"PK akan segera kita ajukan begitu kita dapatkan salinan putusannya. Kita baru tahu dari wartawan, kalau Mindo dikatakan yang nyuruh membunuh sehingga dihukum seumur hidup. Kalau kita ajukan PK Mindo tidak bisa dieksekusi, tunggu hasil putusan PK," tegasnya.

Editor: Dodo