Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

CV Tani Mandiri Pemenang Lelang Rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi
Oleh : Surya
Senin | 07-10-2013 | 10:53 WIB
pembalakan-hutan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Hutan Lindung

BATAMTODAY.COM, Jakarta - CV Tani Mandiri ditetapkan oleh Panitia pengadaan barang/jasa kegiatan RHL BP DAS Kepulauan Riau Tahun 2013, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, Balai Pengelolaan (BP) Daerah Aliran Sungai (DAS) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 ha di Batam.

CV Tani Mandiri mengalahkan PT Perhutani IV (wilayah kerja Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau) yang jauh berpengalaman dalam pengelolaan hutan lindung maupun hutan tanaman industri di Indonesia. Dalam lelang ini, PT Inhutani IV mengajukan penawaran Rp 1.888.304.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.888.304.000. Adapun nilai HPS paket yang ditetapkan panitia lelang adalah Rp 1.888.912.200.

Penawaran CV Tani Mandiri sebesar Rp 1.797.708.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.797.708.000 juga mengalahkan empat penawaran perusahaan lainnya yang lebih rendah, yakni CV Garsa Utama, CV Garuda Wana Lestari, CV Uentumbu Raya dan CV Rayani Mandiri.

Keempat perusahaan tersebut gagal dalam proses lelang pertama. Dalam proses lelang lanjutan,  CV Garsa Utama tidak dimasukkan sebagai peserta lelang, meski telah mendaftar sebagai peserta lelang. Daftar peserta lelang yang dipublikasi hanya 30 peserta, tidak termasuk CV Garsa Utama.

CV Garuda Wana Lestari dan CV Uentumbu Raya dianggap oleh Panitia Lelang tidak lulus evaluasi teknis metode ambang batas skoring, sementera website Layanan Pengadaan Lelang Secara Elektronik Kementerian Kehutanan kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus evaluasi kualifikasi.

Sementara  Panitia Lelang mengkandaskan CV Rayani Mandiri dalam evaluasi kualifikasi sehingga tidak bisa mengikuti proses pembuktian kualifikasi  pada lelang pertama yang diikuti empat peserta. Pada lelang kedua dengan 30 peserta, CV Rayani Mandiri justru dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi, tidak lulus evaluasi teknis, dan tidak lulus evaluasi harga.

Penetapan CV Tani Mandiri sebagai pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Pelelangan Nomor : BA.568/BPDAS.KEPRI-1/2013 tertanggal 19 Agustus 2013.

"Kami selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan RHL BPDAS Kepulauan Riau Tahun 2013 yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA 29 Tahun 2013 Balai Pengelolaan DAS Kepulauan Riau Nomor : SK.134/BPDAS.KEPRI-1/2013 Tanggal 12 Juni 2013, dengan ini menetapkan CV Tani Mandiri sebagai pemenang pemenang pelelangan paket pekerjaan rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 ha di Kota Batam," demikian Panitia Lelang ke Direktur CV Tani Mandiri pada 20 Agustus 2013 lalu.

Dalam surat nomor:  S.572/BPDAS.KEPRI-1/2013 itu Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan RHL BPDAS Kepulauan Riau Tahun 2013, menegaskan CV Tani Mandiri yang beralamat di Dusun Tanjung Alai, Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tersebut ditetapkan sebagai pemenang, setelah hasil evaluasi menyatakan lulus sebagai calon pemenang.

Di dalam website Layanan Pengadaan Lelang Secara Elektronik Kementerian Kehutanan (http://lpse.dephut.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/1464291) pada daftar 30 peserta lelang. Pada kolom peserta CV Tani Mandiri yang berada diurutan ke-24 peserta lelang diberi tanda bintang segilima berwarna kuning. Dus, proses lelang pekerjaan rehabilitasi Hutan Lindung tembesi seluas 200 ha di Batam dinyatakan sudah selesai, dan pada 2-16 September 2013 telah dilakukan penandatanganan kontrak.

Editor: Surya