Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Segera Tetapkan Passing Grade Tes CPNS
Oleh : Redaksi
Jum'at | 04-10-2013 | 21:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan segera menetapkan ambang batas kelulusan (passing grade) tes CPNS, baik yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) maupun sistem lembar jawab komputer (LJK). Penetapan passing grade itu tetap diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah.


Kendati demikian, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, sampai saat ini besarannya memang belum ditetapkan. "Instansi yang sudah melaksanakan tes dengan sistem CAT masih sedikit, dan baru selesai November," ujar Azwar Abdullah di Jakarta, hari ini, sebagaimana dilansir laman Kementerian.

Hal itu dikatakan Men PAN-RB, menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa instansi ini telah memasang passing grade sampai 400. 
 
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan, penetapan passing grade merupakan upaya untuk menjaring putera-puteri terbaik bangsa menjadi CPNS. Namun upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. 

"Karena itu tanggal 8 Oktober nanti Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan menggelar rapat untuk mendapatkan masukan dari sejumlah pihak guna penetapan passing grade," ujarnya. 
 
Dikatakan, pelaksanaan tes dengan sistem CAT baru berjalan sepekan dari sekitar dua bulan yang dijadwalkan, dan baru dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga. Panselnas akan mengambil contoh dari beberapa kementerian dan lembaga sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan passing grade. 

"Kami mengirimkan tim untuk memantau di lapangan yang setiap saat melaporkan hasilnya," imbuhnya.
 
Tim tersebut terdiri dari tim quality assurance (QA) perguruan tinggi, dan ada tim audit teknologi dari BPPT. 

Dia menambahkan, sebagian laporan sudah masuk, tetapi masih banyak yang belum sampai ke meja Deputi SDM Aparatur. Menurut Setiawan, ada beberapa opsi passing grade, apakah akan ditetapkan secara nasional, atau per kementerian dan lembaga, atau ada opsi lain.
 
Menjawab wartawan, dia mengatakan, bisa saja passing grade ditetapkan sebelum dilaksanakan tes. Tetapi semua itu harus diperhitungkan untung ruginya. 

"Kalau ditetapkan di depan dengan angka tinggi misalnya, jangan-jangan yang lolos hanya sedikit sehingga banyak formasi yang kosong," jelasnya. 

Selain itu, banyak instansi pemerintah yang akan melaksanakan tes kompetensi bidang setelah TKD. "Apakah akan diambil tiga kali formasi, atau lima kali formasi. Sebab syarat untuk bisa ikut TKB harus sudah lulus TKD. Ini juga menjadi pertimbangan kami," tambahnya.
 
Sebagai gambaran, dalam tes dengan sistem CAT yang dilakukan BKN tahun lalu, passing gradenya ditetapkan 275. Apakah angka itu akan digunakan lagi, atau akan dinaikkan atau diturunkan, masih banyak yang harus dipertimbangkan. "Kalau passing grade 275, berarti setara dengan nilai 5,5. Kalau mau angka 6, mungkin pada skor 300," tutur Setiawan.
 
Sedangkan, dari hasil CAT yang diselenggarakan Kementerian PAN-RB, skor tertinggi mencapai angka 383 dari skor maksimal 500. "Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250 nilainya 5. Paling tidak nilai 6 atau 7, tidak boleh 5," papar Setiawan.
 
Hingga hari ini, sudah ada beberapa instansi yang mengelar CAT, seperti Kemenlu, Kemenko Polhukkam, Bapeten dan lain-lain.  Dengan sistem CAT, tidak ada peluang lagi bagi pihak-pihak yang akan bermain, karena hasilnya langsung bisa dilihat. 

"Mana bisa ada permainan sementara tesnya dengan komputer. Siapapun bekingannya tidak akan mempan," imbuhnya. (*)

Editor: Dodo