Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapak Bejat Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 04-10-2013 | 14:10 WIB
cabul_anak_kandung_piayu.jpg Honda-Batam
Sardison, pelaku pencabulan terhadap anak kandung hingga hamil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bahkan seekor harimau pun tak mahu memakan anaknya. Pepatah itu tampaknya tak berlaku bagi Sardison (40), yang tega mencabuli anak kandungnya, Mawar (17), sejak berumur 11 tahun hingga hamil.

Pada Minggu (29/9/2013), pria asal Cilacap, Jawa Tengah yang tinggal di Perumahan Cipta Lestari Piayu itu dibekuk aparat Polsek Sei Beduk, Batam.

Kepada polisi dan wartawan, Sardison mengaku menggauli anak kandungnya sejak masih duduk di klas V SD, di Cilacap hingga dibawa ke Batam beberapa bulan lalu.

Pria ini berdalih anak kandungnya itu yang mau diajak berhubungan badan dengan dirinya. Sejak Januari 2013, dia menggauli anaknya setelah dia tahu Mawar sering keluar malam.

 "Saya kasih uang dan HP setiap habis 'main'," ujarnya.

Sardison menambahkan, bahwa kesempatan untuk melakukan hubungan intim dengan anak pertamanya dari enam bersaudara itu ada, saat istrinya bekerja masuk malam di sebuah perusahaan di Batam Center.

"Ketika istri saya berangkat kerja, saya ketok pintu kamarnya (korban red), yang kebetulan dia tidur sendiri di kamar, dan setelah selesai berhubungan kemudian saya kasih uang," ujarnya.

Mengetahui anaknya hamil, dia sempat mengirimkan anak tersebut ke rumah keluarganya di Jawa, dengan alasan bahwa korban hamil karna salah pergaulan. Namun Mawar kemudian menghubungi keluarga ibunya di Padang, dan menceritakan bahwa dia hamil delapan bulan akibat ulah bapaknya sendiri.

Pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini ketika dimintai keterangan soal aksi bejadnya mengaku kalau hal itu disebabkan godaan setan. "Saya kemasukan setan, jadi ga tau lagi apa itu anak kandung saya apa ga, dan saya menyesal. Saya pasrah dan saya serahkan sama Allah," ujarnya sedih.

Sementara itu, Kapolsek Sei Beduk, AKP Zalukhu mengatakan laporan ibu kandung Mawar langsung ditanggapi pihaknya dengan membekuk Sardison.

"Kita langsung amankan pelaku di rumahnya, tanpa ada perlawanan," ujarnya, Jumat (4/10/2013).

Sardison diancam dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.

Editor: Dodo