Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Dasar Hukum Komisi IV DPRD Batam Panggil Paksa PT Royce
Oleh : Gokli
Jum'at | 04-10-2013 | 12:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemanggilan paksa terhadap PT Royce Enterprise Co Indonesia oleh Komisi IV DPRD Batam dipastikan dilakukan pekan depan. Dasar hukum yang digunakan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan , pemanggilan paksa terhadap PT Royce Enterprise Co Indonesia karena telah mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tiga kali berturut-turut, diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009, pasal 361 ayat 3, Dalam hal pejabat pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat di Kabupaten/Kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, DPRD Kabupaten/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Sebagaimann yang dimaksud dalam ayat 2, "Pejabat pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat di Kabupaten/Kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memenuhi panggilan DPRD Kabupaten/Kota kecuali ada alasan sah menurut peraturan perundang-undangan".

"Pemanggilan paksa terhadap PT Royce untuk pekan depan, sudah jelas aturan dan dasar hukumnya. Tak ada alasan untuk tidak dipanggil paksa," jelas Udin, Jumat (4/10/2013) pagi.

Diungkapkannya, pada Kamis (3/10/2013) telah diagendakan RDP yang ke-3 dengan PT Royce, tapi tak juga hadir. Mangkirnya pihak perusahaan sampai tiga kali RDP, tak menyurutkan niat Komisi IV untuk membantu menyelesaikan keluhan-keluhan karyawan di perusahaan tersebut.

"Kita datangi langsung ke perusahaan, memang dalam kontek Sidak. Tapi tak juga direspon, jelas perusahaan itu secara tidak langsung sudah melecehkan institusi DPRD Batam," kata dia lagi.

Memang, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, hari dan tanggal pemanggilan paksa terhadap PT Royce menggunakan bantuan Polisi belum ditentukan. Tetapi, hal itu sudah menjadi atensi Komisi IV DPRD Batam, yang mana akan diagendakan pekan depan.

Di sisi lain, kata Udin, tidak adanya itikad baik dari PT Royce akan menjadi preseden buruk bagi Batam. Dikhawatirkan, hal serupa akan dilakukan oleh perusahaan lain, yang dapat merugikan terhadap nasib para buruh di Batam.

"Kalau DPRD Batam tak bisa tegas, terus kemana lagi buruh atau masyarakat itu mengadu. Bukan tak mungkin hal serupa akan terulang, jika pemanggilan paksa tak dilakukan," tutupnya.

Editor: Dodo