Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Judi di Pesona Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Ali
Kamis | 03-10-2013 | 18:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Keluarga ketiga tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perjudian di Tempat Hiburan Pesona, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polda Kepri pada Rabu (2/10/2013) kemarin.

Surat penanguhan penahanan tersebut dikirim bersamaan dengan telaah hukum dari Hendrik Tomasoa SH, MH selaku kuasa hukum Rs (Penanggung jawab), Ag (Manajer) dan Jn (Kasir) yang ditahan oleh penyiidik Ditreskrimum Polda Kepri sejak Selasa (24/9/2013) setelah sehari penuh menjalani pemeriksaan.

Menurut tim kuasa hukum ketiga tersangka, Jhon Mahadin dalam jumpa pers di Batam Center, dia termasuk diantara 35 orang karyawan dan pengunjung yang turut diboyong polisi pada saat penggerebekan tersebut.

''Niat saya datang ke Pesona, hanya untuk mengucapkan selamat atas penikahan Rs. Setelah itu rencananya saya akan langung keluar, karena baginya saya akan ke luar kota. Namun pada saat itu, tiba-tiba saja ratusan polisi menlakukan penggerebekan, dan memeriksa serta menyita harta benda seluruh orang yang ada di lokasi tanpa menunjukkan surat perintah penggerebekan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/10/2013).

Disampaikannya kembali, pada saat penggerebekan berlangsung tidak ada tampak transaksi judi seperti yang disangkakan polisi. Anehnya lagi dalam kasus perjudian, mestinya ada pemain dan ada bandarnya, namun tidak ada satupun pemain yang ditahan, karena saat penggerebekan itu juga memang permainan yang mereka sebut judi itu sudah selesai.

Hendrik Tomasoa dalam analisa hukum yang dikirimnya ke Kapolda Kepri dan ditembuskan ke salah satunya media masa disebutkan saat penggerebekan berlangsung tidak ada alat atau permainan atau arahan termasuk tidak ada yang membeli kupon.

''Yang ada hanya kupon membeli minuman dan para tamu sedang santai menikmati minuman dan lagu-lagu yang diputar,'' katanya Tomasoa.

Untuk uang Rp14 juta yang diamankan polisi sebagai barang bukti, menurutnya diamankan dari laci kasir yang diperoleh dari penjualan minuman di tempat hiburan tersebut.
 
Dalam analisa hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum Rs dan kedua rekannya, bukan untuk mengajukan penahanan.

"Jika Standar Operasi Prosedurnya seperti yang dilakukan di Karaoke Pesona, itu sudah terindikasi pelakunya preman hukum dan bukan penegak hukum,'' kata Jhon Mahadin.

Kuasa hukum ketiganya akan menunggu selama tiga hari sejak pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penaahanan. Bila penagguhan keluarga korban tidak dihadapi, tamba Jhon, dia dan rekannya Hendrik Tomasoa akan menempuh perlawanan hukum.

Editor: Dodo