Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akil Mochtar Ditangkap KPK, Mahfud Minta MK Dibubarkan
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-10-2013 | 10:05 WIB
mahkamah konstitusi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 2 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB. Akil ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial CN usai serah terima uang senilai Rp3 miliar.

Menaggapi tertangkapnya Akil Moctar dalam OTT tersebut, di akun twitternya, mantan Ketua MK Mahfud MD, mengaku tidak percaya mantan koleganya di MK itu ditangkap KPK terkait perkara dugaan suap sengketa pilkada yang ditangani di MK.

"Inginnya Sy tak percaya Pak Akil Mochtar tertangkap KPK. Tapi ternyata itu nyata. "Tak percaya tapi nyata", demikian petikan lagu Bing," tulis Mahfud.

Meski begitu dia mengatakan, orang yang tertangkap KPK sebaiknya mengaku saja."Sy tetap yakin lbh dari 90% bahwa kalau sdh tertangkap tangan oleh KPK sebaiknya mengakui sj krn KPK pasti punya bukti yg siap dibeber."

"Sy pun ingin bilang, sekarang MK dibubarkan sj. Tp sy tak bisa berkata itu krn adanya MK itu perintah konstitusi. Sy tak bs tidur smalaman."

"Semalaman sy tak bs tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK tetapi karena memikirkan masa depan bangsa ini. Duh, Indonesia tercinta."

Penyidik juga menangkap dua orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, yakni HB seorang kepala daerah dan DH. Kini kelimanya masih diperiksa secara intensif di gedung KPK dengan status terperiksa.

Penangkapan ini diduga terkait sengketa pilkada salah satu daerah di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Gunung Mas.

Sumber: VIVAnews