Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laode Ida Minta SBY Bicarakan Penguatan DPD RI
Oleh : Surya
Senin | 30-09-2013 | 17:56 WIB
la-ode-ida1.jpg Honda-Batam

Laode Ida

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera menyelenggarakan rapat tiga lembaga tinggi negara (tripartid) antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI, untuk membahas penguatan kewenangan DPD RI.


Hal itu sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan DPD RI soal penguatan kewenangan sejak Maret 2013 lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida pada diskusi 'Refleksi 9 Tahun DPD RI' di Gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2013).

"Setelah MK mengabulkan gugatan DPD RI perihal penguatan kewenangan DPD RI, pimpinan DPD RI sudah dua kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dan presiden, tapi belum ditanggapi,"  kata Laode.

Menurut Laode, Presiden SBY belum menyelenggarakan rapat tripartid karena kesibukannya yang sangat padat sehingga terlupa. Karena itu, melalui forum diskusi ini DPD RI mengingatkan Presiden SBY agar segera menyelenggarakan rapat tripartid membahas penguatan kewenangan DPD RI tersebut.

Karena itu Laode menyarankan agar DPD RI lebih pro aktif lagi dalam menyuarakan kepentingannya.  \

"DPD RI harusnya proakti, harus memiliki kapasitas, independensi dan orang-orang di dalamnya mampu melakukan gerakan. Sepertinya DPD RI lebih senang berada di ruang sunyi dan hanya puas menyelesaikan persoalan administrasi. Anggota DPD RI tidak bisa di PAW, harusnya tidak perlu takut untuk menyuarakan aspirasinya," ujarnya.

Padahal, kalau bicara kewenangan lanjut Laode, memang DPD RI tidak punya. Padahal untuk bisa kuat, maka harus punya kewenangan atau kekuasaan. Namun, meskipun belum memiliki kewenangan, DPD RI bisa kuat jika, anggotanya memiliki kapasitas, independensi dan mampu melakukan gerakan-gerakan politik.

Sebelumnya, pimpinan DPD RI telah mengirimkan surat dan bertemu langsung dengan Presiden SBY untuk berkonsultasi perihal keputusan MK yang memberikan penguatan kewenangan DPD RI. Ketika itu Ketua DPD RI Irman Gusman dan Laode Ida, yang didampingi beberapa anggota bertemu dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, pada 10 April 2013.

Irman Gusman menegaskan bahwa MK memutuskan mengabulkan gugatan DPD RI terkait dengan penguatan kewenangan DPD RI sesuai dengan manah pasal 22D UUD NRI 1945. 

"Melalui keputusan MK pada 23 Maret 2013 tersebut, DPD RI memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah. Tapi, hingga saat ini DPD belum juga dilibatkan dalam pembahasan RUU terkait dengan otonomi daerah,"  ujarnya.

Editor : Surya