Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Hendriyanto, Giliran Rina Menyusul
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-09-2013 | 15:06 WIB
bendahara-kpu-batam1.jpg Honda-Batam
Rina, Bendahara KPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto, mengaku sempat deg-degan saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, hari ini. Namun, setelah vonis dijatuhkan, Hendrianto mengaku lega.

"Tadi sebelum putusan, deg-degan nunggunya. Tapi lega setelah vonis," ujar Hendriyanto.

Mantan wartawan ini mengaku tak menduga jika majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara atas dirinya. Menurutnya, sesuai fakta persidangan dirinya jelas-jelas tidak menikmati dana Rp1,5 miliar yang telah dikorupsi mantan Sekretaris KPU Batam, Syariffundin Hasibuan, dan mantan bendahara KPU Batam, Deddy Saputra.


"Harapan saya sih bebas. Berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan relatiflah. Namun fakta di persidangan, saya tidak pernah merasakan uang yang dikorupsi. Oleh majelis hakim saya dinyatakan lalai dan melakukan pembiaran dalam hal mengontrol sekretaris dan bendahara," ujarnya. 

Meski demikian menurutnya, putusan hukum ini sudah merupakan konsekuensi sebagai pimpinan. "Pimpinan harus siap dengan risiko apapun," ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Jarihat Simarmata, dalam putusannya mengatakan, sebanyak 77 berkas barang bukti berkas perkara Hendriyanto diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan pada berkas perkara tersangka Rina, mantan Bendahara Pengeluaran KPU Batam. 

Terkait dengan penyidikan tersangka Rina, JPU Andi Hebat dan Poprizal mengatakan, jika sampai saat ini sudah dalam tahap rencana dakwaan (rendak) dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

"Setelah tahap dua dan dilakukan penahanan kemarin, saat ini sudah masuk dalam rencana dakwaan (rendak), dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Tipikor," ujarnya. (*)

Editor: Dodo