Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-09-2013 | 08:46 WIB
dendi-purnomo1.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penambangan pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui akhirnya ditahan di Mapolres Barelang setelah Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap alias P21.

Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Batam, mengatakan, bahwa PPNS Bapedal telah menitipkan tersangka Ahui ke Mapolres pada Rabu (25/9/2013). Sedangkan berkas dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Batam untuk digunakan dalam proses persidangan nantinya.

"Kita telah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Batam. Untuk sementara tersangka Ahui dititip di sel tahanan Polres Barelang," kata Dendi.

Ahui sendiri dijerat dengan dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, pasal 98, 109, dan 116 karena dengan sengaja untuk melakukan penambangan pasir darat ilegal sehingga terjadi kerusakan alam.

"Tersangka diacam hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan lima developer yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan, dalam hal ini penampung pasir ilegal hingga kini masih diproses sebagai saksi.

"Ada lima developer sebagai saksi nantinya," ujarnya.

Sementara saat disinggung tentang status tersangka Titus, mantan pegawai BP Batam tersebut menyatakan masih buron dan telah ditetapkan DPO. Pihaknya bekerjasama dengan Polda Kepri masih mencari tersangka yang terakhir diketahui telah kabur keluar dari Batam.

Editor: Dodo