Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahasiswi Korban Penganiayaan dan Pencabulan akan Dinikahkan dengan Pelaku
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-09-2013 | 18:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap Ea, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang, dengan terduga pelaku berinisial Rr, anak anggota DPRD Kota Tanjungpinang, bakal "didamaikan". Ea sendiri telah menyatakan akan mencabut laporannya di Mapolres Tanjungpinang.

RME Mansyur Razak, anggota DRPD Kota Tanjungpinang, yang disebut-sebut sebagai ayah kandung Rr, awalnya sulit untuk dihubungi. Belakangan, Mansyur mengatakan bahwa Rr, anaknya, akan segera menikahi Ea pada November 2013 nanti karena keduanya telah berpacaran.


"Apa yang terjadi di antara mereka, saya tidak mengetahuinya karena saat itu saya masih di luar daerah. Tetapi perlu diketahui, si gadis (Ea) adalah teman dekat anak saya (Rr). Bahkan orang tuanya dan saya sudah ketemuan dan bicara tentang hubungan keduanya pada Idul Fitri lalu di rumah saya," ujar Mansyur, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, kemarin.

Menurut Mansyur, dengan kejadian ini dirinya sudah menghubungi orang tua Ea melalui paman Ea untuk datang ke Tanjungpinang. Kedatangan orang tua Ea itu untuk membicarakan dan memangil Ea dan Rr untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di antara mereka.  

Mansyur menambahkan, Ea juga sudah sering datang ke rumahnya. Karena itu, dia tahu betul dengan Ea. "Dia (Ea) orangnya baik, sopan dan ramah, termasuk terhadap keluarga dan anak-anak- saya yang lain," ucap Mansyur.

Diberitakan sebelumnya, Ea sendiri sudah berencana untuk mencabut laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke polisi. Ea, yang menjadi korban penganiayaan dan pencabulan Rr, tak menyebutkan alasannya.

Namun, Kasat Reskrim polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, boleh saja Ea mencabut laporannya. Namun proses hukum yang sedang dilaksanakan penyidik ke polisian akan tetap dilaksanakan dengan melihat hasil visum dokter yang sudah dilakukan.

"Jika dalam visum dokter menyatakan adanya bukti penganiayaan sebagaimana yang diterangkan korban sebelumnya, nanti kita tetap meminta keterangan terduga pelaku. Karena kasus ini pidana," tegasnya.

Karena menyangkut kasus pidana murni dan sudah dilakukan visum, pihak kepolisian akan tetap meminta keterangan pelaku. Jika terbukti pelaku yang melakukan tindakan seperti yang dilaporkan, maka kasus tersebut akan tetap dilanjutkan meskipun ada perdamaian di antara kedua belah pihak.

"Dia bisa saja bilang seperti itu, tapi kita lihat dulu hasil visumnya. Pelaku pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan karena ini pidana murni. Jika memang terbukti dia pelakunya, kasus ini akan tetap kita lanjutkan," terang Memo. (*)

Editor: Dodo