Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah

Mantan Bendahara KPU Batam Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 25-09-2013 | 13:04 WIB
Rina,-tersangka-kasus-korupsi-KPU.gif Honda-Batam
Rina, bendahara KPU Batam yang akhirnya ditahan kejaksaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Rina, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam pada Rabu (25/9/2013) siang.

Dikatakan oleh Nuni Triyana, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam penahanan Rina karena sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum.

"Penahanan dilakukan dengan alasan dan pertimbangan untuk mempermudah proses persidangan nantinya. Tersangka tadi dititip ke Rutan Baloi," kata Nuni.

Sedangkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jaksa Penuntut memiliki tenggat waktu selama 20 hari. Dalam kurun waktu tersebut akan dilakukan pelimpahan.

"Untuk Jaksa Penuntut Umum di persidangan yakni dari tim penyidik dan JPU," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Batam sudah tiga kali memeriksa Rina, mantan bendahara KPUD Batam yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Batam, namun belum juga dilakukan penahanan.

Untuk kali ketiga Rina diperiksa pada pada Kamis (23/5/2013) kemarin namun belum ditahan. Perlakuan tersebut berbeda terhadap tiga tersangka lainnya yakni Hendrianto (masih menjalani persidangan), Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra (sudah vonis) yang hanya sekali diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Nuni Tryana saat ditanyakan hal itu mengatakan pihaknya belum menahan Rina karena dianggap masih kooperatif, terbukti setiap kali dipanggil untuk diperiksa tidak pernah mangkir.

"Rina masih kooperatif sampai sekarang makanya tidak ditahan," ujar Nuni.

Lebih lanjut Nuni mengatakan bahwa penyidik juga masih membutuhkan keterangan Rina guna pembuktian keterlibatannya. Apabila pemeriksaan dianggap sudah cukup baru dilimpahkan ke Pengadilan.

Editor: Dodo