Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Implentasi Penegakan UU Mata Uang

DPR akan Undang Menkeu, Gubernur BI, Polri dan Kejagung Tertibkan Transaksi Mata Uang Asing di Batam
Oleh : Surya
Selasa | 24-09-2013 | 16:29 WIB
harryazhar.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Muhammad Chatib Basri dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Polri  dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas implementasi penegakan hukum transaksi keuangan dengan mata uang asing di Batam.

"Kita sedang cari mekanismenya untuk menegakkan pelaksanaan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kita akan lakukan law enforcement (penegakan hukum), kita akan undang pihak terkait dari BI, Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Menurut Harry, meskipun status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ),  transaksinya tidak boleh menggunakan mata uang asing, harus menggunakan rupiah sesuai dengan UU.

"Kepri atau Batam itu bagian dari NKRI, kecuali kalau bukan dari wilayah Indonesia. Yang diberikan keringanan itu bea masuknya mendapat perlakuan khusus, tetapi transaksinya tetap menggunakan mata ruang rupiah . Penggunaan mata uang rupiah bagian dari kedaulatan negara," katanya.

Masih maraknya penggunaan mata uang asing dalam transaksi keuangan di Batam, baik dalam perdagangan, industri, perhotelan, perkapalan, pendidikan dan lain-lain, lanjut Harry, karena adanya pembiaran dan ketidaktegasan dari BI dan Kementerian Keuangan.

"Dengan adanya UU Mata Uang semua transaksi keuangan harus menggunakan mata uang rupiah, termasuk di Batam dan Kepri. Sekarang saya tanya bolehkah di negara lain di dalam negerinya kita menggunakan mata uang kita sebagai transaksinya? Sama saja itu transaksi ada di negara kita, masa menggunakan mata uang asing. Ini nggak boleh," katanya.

Harry menambahkan, BI dan Kementerian Keuangan tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tersebut. "BI dan Kementerian Keuangan tidak peduli, pemerintahnya juga tidak peduli, padahal itu merugikan Indonesia. Mudah-mudahan pemerintahan selanjutnya lebih peduli dan ada ketegasan," katanya.

Karena itu, Komisi XI akan mendorong adanya memorandum of undertanding (nota kesepahaman/MoU) antara BI, Kementerian Keuangan, Polri dan Kejagung untuk implementasi penegasan hukum UU Mata Uang.

"Untuk Batam dan Kepri, mungkin kita bisa kasih masa transisi selama 3-5 tahun karena sebagai daerah FTZ, setelah itu tidak boleh semua transaksi harus gunakan rupiah. Dalam MoU itu nanti akan diatur sanksi hukumnya bagi yang melanggar," kata politisi asal Kepulauan Riau itu.

Editor: Surya