Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Normalnya, Sertifikasi Tanah di Indonesia Rampung 20 Tahun Lagi
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-09-2013 | 15:59 WIB
hendarman-supandji1.jpg Honda-Batam
Hendarman Supandji.

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun ini menargetkan untuk membuat peta tematik data sosial ekonomi berbasis bidang sebanyak 495.000 Ha, peta survei potensi tanah sebanyak 1.300.000 Ha dan updating peta zona nilai tanah seluas 19.200 Ha. Sedangkan pada tahun depan, BPN telah menargetkan membuat peta pertanahan seluas 2.800.000 Ha.


"Saat ini masih terdapat kurang lebih 41,2 juta bidang tanah yang belum terdaftar dari total sejumlah 85,8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Dengan cara normal berdasarkan potensi tenaga yang ada, maka kemampuan untuk melaksanakan pendaftaran tanah satu tahunnya sekitar 2 juta bidang tanah, sehingga sertifikasi tanah baru akan selesai 20 tahun lagi," kata Kepala BPN, Hendarman Supandji, pada upacara peringatan HUT UU Pokok Agraria ke-53 di Surabaya, Jawa Timur, hari ini.

Karena itu, menurut Hendarman, perlu dilakukan terobosan agar menjadi 5 juta sertifikat per tahun. Salah satu upayanya adalah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi, yang berasal dari masyarakat. Dengan adanya Surveyor Berlisensi, maka proses pendaftaran sertifikat tanah itu bisa selesai 8 - 10 tahun ke depan.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BPN juga telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang lebih menititikberatkan pelayanan pada kantor pertanahan kabupaten/kota. 

"Sehingga proses pensertipikatan dan pelayanan pertanahan lainnya bisa lebih cepat dan efisien," terang Hendarman. 

Selanjutnya melalui Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, penerbitan blanko akta yang semula disiapkan oleh BPN saat ini dilakukan oleh PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara dan PPAT Khusus. 

Begitu juga sedang disusun kode perilaku PPAT agar tercipta PPAT yang profesional dan berintegritas tinggi. "Kita juga sedang melakukan pembaruan agar tugas-tugas PPAT dan notaris tidak terjadi konflik," terangnya.

Percepatan pelayanan pertanahan juga didukung dengan Surat Edaran Kepala BPN Nomor 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah. Dengan keluarnya surat edaran ini, pelayanan di bidang peralihan hak atas tanah yang semula memerlukan pengecekan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Kantor Pajak (validasi), diubah dengan Surat pernyataan dari pemohon/kuasa/PPAT dengan melampirkan tanda bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sebagai hasil dari upaya-upaya perbaikan yang kita lakukan, dapat kita lihat dari penyerahan salah satu hasil program strategis BPN RI berupa Sertifikat Hak Atas Tanah. Pada tahun 2013 ini telah diserahkan kepada sebanyak 330.251 untuk masyarakat di Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Bagian Utara, Provinsi Sumatera Bagian Selatan dan Provinsi Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat," papar Hendarman. (*)

Editor: Dodo