Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Persidangan Herizon

Aneh, KPPAD Kepri Dilarang Dampingi Korban Pencabulan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 24-09-2013 | 13:13 WIB
erry_lalok_baru.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Wakil Ketua KPPAD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri kecewa berat karena dilarang oleh hakim untuk mendampingi korban cabul dalam persidangan dengan terdakwa Herizon, Selasa (24/9/2013).

Erry Syahrial, Wakil Ketua KPPAD Kepri, mengatakan sangat kecewa karena dilarang mendampingi korban yang dihadirkan sebagai saksi. Padahal dia telah menunjukkan surat tugas kepada ketua Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus.

"Kita sudah berikan surat tugas tapi tak boleh mendampingi. Padahal untuk kasus anak, KPPAD boleh mendampingi dalam ruang sidang," keluh Erry kepada wartawan.

Dia mengaku tidak habis pikir karena KPPAD sebelumnya sudah pernah audiensi langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam dan saat itu dikatakan dalam setiap persidangan anak di bawah umur boleh didampingi oleh KPPAD. Bahkan di Tanjungpinang setiap perkara anak selalu didampingi oleh mereka.

"Dikhawatirkan akan ada intervensi terhadap saksi. Disitulah fungsi kita sebagai pengawasan sekaligus memberikan dukungan moral dan pendampingan," terangnya.

Untuk itu, pihak KPPAD akan melayangkan surat keberatan kepada PN Batam. Karena sejak awal, mulai membuat laporan sampai pemeriksaan di Kepolisian sudah mengawal dan mendampingi kedua korban.

"Agak aneh memang. Makanya PN akan kita surati," ujarnya.

Editor: Dodo