Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli di Sekolah Langgar Permendikbud 60 Tahun 2011
Oleh : Gokli
Senin | 23-09-2013 | 17:36 WIB
pungli_sekolah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sekolah-sekolah Kota Batam menjadi sorotan dari anggota DPRD Batam yang masih peduli dengan dunia pendidikan.

Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam mengatakan pungli itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011. Sehingga, harus dihentikan demi tercapainya pendidikan yang baik di Batam.

"Apapun katanya, pungli di sekolah itu dilarang. Harus dihentikan, itu hanya akan menjadikan citra pendidikan di Batam semakin buruk," kata dia, Senin (23/9/2013) sore.

Menurutnya, pungli di sekolah masih tetap merajalela. Pembangunan dan penataan sekolah menjadi alasan utama oleh oknum-oknum kepala sekolah untuk melancarkan pungli. Misalnya saja seperti di SDN 005 Tiban, pihak sekolah memungut Rp20 ribu per siswa untuk biaya pengecatan sekolah.

Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) melalui APBN dan APBD merupakan instansi yang mendapat anggaran terbesar. Harusnya, pungli tak terjadi lagi, terlebih jika membebani terhadap orang tua siswa.

Dijelaskannya, pada Sabtu (21/9/2013) dia mendatangi SDN 005 Tiban lantaran mendapat berbagai pengaduan dari orang tua siswa, baik melalui SMS atau lewat telepon. Pengaduan orang tua siswa itu, kata Udin memang benar adanya, tetapi pihak sekolah malah membantah dan menyebut sudah menjadi kesepakatan bersama dengan para orang tua siswa tersebut.

"Kalau sudah kesepakatan bersama, kenapa masih ada yang mengadu. Itu kan sudah tak betul. Yang namanya pungli tidak dibenarkan dan menyalahi aturan," terang dia, lagi.

Ditanya kenapa terlalu agresif dengan pendidikan? Politisi PDI Perjuangan mengatakan hal itu dilakukan karena dirinya cinta dengan dunia pendidikan. Tujuannya agar dunia pendidikan di Batam benar-benar baik untuk menciptakan generasi penerus yang berkualitas.

Udin juga mengaku, sama sekali tidak memiliki kepentingan politik terkait tindakan dia yang selalu merespon pengaduan masyarakat. Tak hanya pendidikan, sesuai dengan bidangnya di Komisi IV asal ada pengaduan dari masyarakat akan langsung ditanggapinya.

"Saya ini wakil rakyat, tentu harus berjuang demi masyarakat. Saya tak pernah bukan mencari sensai atau popularitas. Semua murni saya lakukan demi masyarakat. Masyarakat tentu bisa melihat sendiri," tegasnya.

Terkait adanya pungli di SDN 005 Tiban, Kepala Sekolah, Misyanto yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, melalui sambungan telepon maupun SMS tak memberikan jawaban.

Editor: Dodo