Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Mata Uang Mandul, BI Batam Hanya Bisa Imbau Transaksi Gunakan Rupiah
Oleh : Roni Ginting
Senin | 23-09-2013 | 16:42 WIB
Bank_Indonesia_Batam.jpg Honda-Batam
Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyaknya transaksi menggunakan mata uang asing di Batam, khususnya di dunia pendidikan, dinila telah menyalahi Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hal itu ditegaskan oleh Minot Purwahono, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/9/2013).

Disampaikan oleh Minot, transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah, tidak hanya di bidang pendidikan tapi semua jenis transaksi baik itu perdagangan, pembayaran gaji dan sebagainya.

"Mengikuti UU No 7 semua transaksi menggunakan mata uang rupiah dan dalam UU tersebut diatur sanksi pidananya," kata Minot.

Akan tetapi, lanjut Minot, pihak BI belum bisa memberikan sanksi karena tidak ada kewenangan untuk melakukan tindakan. Pasalnya hingga kini belum ada keluar peraturan pelaksanaan UU tersebut.

"Kita hanya bisa mengimbau semua transaksi agar menggunakan mata uang rupiah. Kita belum ada peraturan pelaksananya untuk memberikan sanksi," terang Minot.

Diberitakan sebelumnya, UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya yang mengatur penggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi, belum bisa diterapkan alias mandul di Batam. Sebab, transaksi menggunakan mata uang dolar seakan sudah dilegalkan di kota ini.

Ironisnya, transaksi menggunakan mata uang asing, dalam hal ini dolar, bahkan jamak terjadi di kalangan dunia pendidikan. Beberapa sekolah, khususnya sekolah swasta, menerapkan aturan pembayaran uang sekolah menggunakan dolar. Padahal, dalam Undang-Undang Mata Uang tersebut sudah diatur mengenai sanksi dan transaksi mengenai penggunaan mata uang asing.

Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), mendesak pemerintah maupun instansi terkait supaya dapat mengimplementasikan semua ketentuan dalam UU Mata Uang tersebut. Transaksi menggunakan mata uang asing yang terjadi di Batam, kata dia, juga mempengaruhi semakin merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Khusus pendidikan, kata Uba, sekolah yang menggunakan mata uang asing, seperti dolar untuk pembayaran uang sekolah harus dibubarkan. Selain melanggar UU, hal itu juga merusak nasionalisme anak didik terhadap Bangsa Indonesia dengan tidak lagi menghargai mata uangnya sendiri.

"Sekolah yang menggunakan mata uang asing untuk transaksi uang sekolah harus dicabut izinnya dan dibubarkan. Itu salah satu bentuk pembangkangan terhadap peraturan dan bangsa," tegas dia, saat dimintai tanggapannya oleh BATAMTODAY.COM, terkait merosotnya nilai rupiah terhadap dolar belakangan ini, Jumat (20/9/2013) sore.

Editor: Dodo