Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pukul Wanita Hamil

Politikus Gerindra Sulsel Terancam Sanksi Partai, Majelis Etik Segera Gelar Sidang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-09-2013 | 10:15 WIB
habiburokhman1.jpg Honda-Batam
Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman SH MH.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Chalik Suang (ACS) terancam sanksi dari partai, atas tindakannya memukul wanita yang sedang hamil. Majelis Etik DPP Partai Gerindra akan menyidangkan kasus dugaan pemukulan seorang perempuan hamil yang dilakukan oleh oknum Caleg Gerindra di Sulawesi Selatan berinisial ACS pada Selasa (24/9/2013) mendatang.

"Biasanya kasus-kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di tingkat provinsi diselesaikan oleh Majelis Etik Provinsi. Akan tetapi, karena kasus  ini sangat serius dan sudah mencoreng nama baik  partai, maka kasus ini langsung diambil-alih Majelis Etik Pusat yang berkedudukan di DPP," Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman SH MH, dalam siaran pers kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/9/2013).

Menurut anggota Majelis Etik DPP Gerindra ini, kasus pemukulan terhadap ibu hamil tersebut mendapat perhatian khusus dari Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto, yang sangat marah dan kecewa setelah mendapat laporan adanya kasus tersebut.

"Ketua Dewan Pembina mewanti-wanti agar majelis etik bisa bekerja super cepat sehingga yang bersalah bisa dijatuhi sanksi organisasi yang setimpal dan si korban mendapatkan keadilan," imbuhnya.

Persidangan majelis etik ini juga akan dihadiri oleh perwakilan PIRA (Perempuan Indonesia Raya) yang merupakan salah satu organisasi sayap paling penting di Gerindra. Selama ini PIRA juga telah melakukan banyak hal dalam konteks memajukan gerakan perempuan di Indonesia.

"Apapun alasannya, tindakan memukul perempuan hamil adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, melanggar berbagai aturan hukum dan sekaligus memalukan karena mencerminkan rendahnya moral dan ahlak," ungkap Habib.

Tindakan pemukulan, kata Habib, jelas-jelas melanggar pasal 55 Anggaran Dasar Gerindra yang secara garis besar mengharuskan setiap kader senantiasa bersikap sopan, disiplin dan rendah hati. Selain itu, setiap kader Gerindra juga diharuskan senantiasa membantu kaum yang lemah dan tertindas.

Sanksi yang paling mungkin dijatuhkan Majelis Etik kepada ACS adalah pencoretan sebagai caleg dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD periode saat ini. Dalam konteks organisasi, sanksi tersebut sangatlah berat karena berarti karier politik yang bersangkutan di lembaga legislatif sudah habis.

"Dalam konteks hukum pidana kami menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum terkait untuk segera melakukan peneyelidikan dan penyidikan. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada, dan sebaliknya kami akan membantu korban untuk menuntut keadilan dengan menyediakan jasa advokat cuma-cuma jika si korban membutuhkan dan menghendaki," tandasnya.

Habib juga memastikan jika Majelis Etik DPP Gerindra tidak perlu menunggu proses hukum yang dilakukan oleh polisi untuk membuat putusan terhadap Abdul Halik Suang. "Putusan akan kami buat pada Selasa (24/9/2013) itu juga setelah mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan dan juga dari Tim Pencari Fakta yang saat ini sudah turun ke lapangan," ungkapnya.

Dia juga berharap, agar putusan Majelis Etik bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader Gerindra, bahwa tindakan pelanggaran kode etik dan AD/ART tidak akan pernah diberi toleransi.

Sekedar diketahui Abdul Chalik Suang dilaporkan ke polisi oleh Mega Vileta (26), yang mengaku dipukul di wajah hingga mengalami patah tulang hidung. Wanita yang tengah mengandung tersebut melapor bersama suaminya, Dery (27). Cerita versi korban, saat kejadian, Selasa (17/9/2013) pelaku yang ditemani istri sedang mengemudikan mobil Avanza dan hendak keluar dari Perumahan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Dari arah yang sama, mobil milik korban yang dikemudikan suami korban berada di belakang mobil pelaku. Saat itu, dari arah berlawanan atau tepatnya dari arah gerbang Jalan Raya Metro Tanjung, sejumlah mobil antre hendak masuk ke perumahan tersebut sehingga terjadi kemacetan.

Saat itu, baik korban dan pelaku yang terjebak macet tidak ada yang ingin mengalah dan saling ingin lebih dulu lewat. Terjadilah adu mulut antara pelaku dengan suami korban. Pelaku akhirnya memukul kaca mobil korban dengan tangan. Karena dikuasai emosi, pelaku mendatangi korban dan langsung meninju hidungnya hingga berlumuran darah.

Editor: Dodo