Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan di Dunia Pendidikan Batam Bisa Dipidana
Oleh : Gokli
Sabtu | 21-09-2013 | 09:16 WIB
roberto_siahaan1.jpg Honda-Batam
Ketua DPD Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Kepri, Roberto Siahaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Carut marut dunia pendidikan Batam, tak cukup hanya mereformasi Dinas Pendidikan (Disdik). Tetapi, juga mempidanakan para pelaku pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan. Mempidanakan, salah satu upaya membuat efek jera bagi para pelaku dan untuk dunia pendidikan Batam lebih baik kedepannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 60 tahun 2011, tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, pungli yang terjadi di sekolah-sekolah Batam sudah jelas menyalahi. Juga melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua DPD Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Kepri, Roberto Siahaan, mengatakan, carut marut dunia pendidikan di Batam, sangat terasa tiga tahun belakangan ini. Hampir setiap tahun, pungli terjadi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bermoduskan uang pembangunan, pihak sekolah akan melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

Tak hanya itu, kekurangan Ruang Kelas Baru (RKB) juga menjadi salah satu modus baru yang kerap digunakan pihak sekolah untuk mlancarkan pungli. Disinyalir pungli yang terjadi di sekolah-sekolah, seperti kejadian dua hari belakangan ini di SMAN 14 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar dan SDN 006 Tiban Koperasi, Sekupang atas sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin.

"Pungli itu jelas-jelas dilarang, tetapi masih tetap terjadi di sekolah-sekolah. Kalau dilihat dari segi hukum, para pelaku sudah bisa dipidanakan. Kuat dugaan, oknum-oknum Kepala Sekolah pelaku pungli itu berani karena ada persetujuan Kepala Dinas. Memang harus direformasi, untuk efek jera dipidanakan," kata dia, Sabtu (21/9/2013) pagi tadi.

Menurut Roberto, tak hanya pungli yang menjadi persolan di sekolah-sekolah, juga mengenai penyalahgunaan jabatan. Dia mencontohkan, beberapa sekolah yang pernah ditemuinya mewajibkan siswa membeli buku maupun baju seragam dari sekolah itu.

Pengadaan buku dan seragam siswa didik yang diwajibkan dibeli dari sekolah bersangkutan, merupakan suatu proyek yang dilakukan Dinas pendidikan kota Batam. Dengan kekuasaan atau jabatan oleh oknum atau Kepala dinas itu sendiri, menginterfensi Kepsek-Kepsek untuk mewajibkan siswa membeli seragam dan buku dari sekolah.

"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 423 dan pasal 333 mengenai pungli dan penyalahgunaan jabatan bisa digunakan menjerat para pelakunya. Pidana ini harus dilakukan, supaya ada perubahan untuk pendidikan yang lebih baik ke depannya," sebut dia.

Disinggung mengenai siapa yang menjadi pelapor, jika pungli dan penyalahgunaan jabatan itu dibawa ke ranah hukum pidana, Siahaan mengaku siap mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat atau orang tua siswa.

Sebagai organisasi masyarakat (Ormas), katua DPD IPI Kepri ini, mengatakan, edukasi dan advokasi sudah menjadi tanggungjawab mereka terhadap masyarakat.

"IPI siap mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat," ujarnya.

Editor: Dodo